Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Nasional

“KOPERASI REBORN” Membawa Kejayaan Koperasi ke Era Gen-Z

×

“KOPERASI REBORN” Membawa Kejayaan Koperasi ke Era Gen-Z

Sebarkan artikel ini

SIARNUSANTARA.ID – Melalui gerakan “Koperasi Reborn”, Kementerian Koperasi (Kemenkop) RI mengemas ulang koperasi sebagai badan usaha modern yang sesuai dengan jiwa komunitas Gen-Z. Dengan pengelolaan profesional, koperasi memiliki peluang setara dengan badan usaha lainnya. Menjawab stigma “jadul”, momentum “koperasi reborn” melalui program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) merupakan jawaban konkret untuk mendekatkan koperasi dengan Gen Z dan Milenial.

Langkah strategisnya dengan mendigitalisasi layanan, fokus pada sektor ekonomi kreatif, dan mengemas koperasi sebagai platform kolaborasi bisnis yang kekinian, bukan sekadar unit simpan pinjam konvensional.

Momentum itu sekaligus mengembalikan jati diri koperasi sesuai amanah Pasal 33 UUD 1945, yakni menanamkan kembali nilai gotong royong dan asas kekeluargaan sebagai tulang punggung ekonomi rakyat. “Ayo kembali ke pesan pendiri bangsa, kelola potensi desa dan kekayaan bangsa melalui koperasi berbasis gotong royong,” seru Farida Farichah kepada generasi muda saat berbincang dengan Siar Nusantara.

Ajakan itu antara lain dengan aktif melakukan roadshow ke berbagai kampus untuk menyosialisasikan kembali nilai nilai koperasi yang relevan dengan karakter kebangsaan kepada Gen-Z. Melalui pendekatan digitalisasi dan modernisasi, gerakan ini bertujuan menegaskan bahwa koperasi bukanlah lembaga usang, melainkan badan usaha adaptif yang mampu menjadi sokoguru perekonomian Indonesia di masa depan.

Gen-Z, khususnya pelaku UMKM di sektor kreatif, pangan, hingga tambang, diajak untuk mengelola usahanya dalam bentuk koperasi guna memperkuat sektor bisnis dan kelembagaan. Langkah strategis ini diharapkan dapat membawa kembali kejayaan koperasi sebagai pilar utama ekonomi rakyat yang modern, mandiri, dan berdaya saing tinggi.

Kemenkop juga memberikan atensi khusus untuk mendorong kemandirian ekonomi pesantren. Pada tahun 2025, Kemenkop menyelenggarakan bimbingan teknis bagi pesantren.

Pesantren-pesantren ini diklasifikasi dan didampingi untuk meningkatkan profesionalisme, skala ekonomi, serta aksesibilitas perbankan. Di antaranya Ponpes Sunan Drajat (ritel), serta koperasi serba usaha di Cilacap dan Kuningan.

“Pendampingan ini diharapkan menjadikan koperasi pesantren sebagai percontohan yang mampu mengelola unit usaha berskala besar, sehingga pondok pesantren lain dapat segera mengikutinya,” jelas Wamen. Selain mendampingi, Kemenkop menyediakan pembiayaan berbunga ringan melalui LPDP yang dapat diakses koperasi pesantren.

Salah satu contohnya adalah Koperasi Pondok Pesantren Al-Ittifaq di Bandung, yang berhasil mengelola sektor agro dengan melibatkan masyarakat sekitar sebagai anggota.

Strategi rebranding koperasi menjadi lembaga modern di tahun 2026 difokuskan pada pergeseran citra konvensional (jadul) yang lekat dengan simpan pinjam menuju koperasi sektor riil (produksi, distribusi, pangan, energi) melalui modernisasi manajemen, digitalisasi operasional, dan profesionalitas SDM.

Pendekatan ini, yang didukung oleh LPDB-KUMKM dengan memfokuskan pembiayaan pada koperasi produktif daripada sekadar simpan pinjam. Tujuannya untuk mengubah pola pikir masyarakat, meningkatkan nilai tambah produk, dan menjawab kebutuhan anggota dengan layanan yang lebih cepat, efisien, serta relevan dengan perkembangan zaman.

“Baru-baru ini, Bapak Menteri meresmikan SPBU Nelayan di Aceh yang dikelola langsung oleh koperasi untuk melayani kebutuhan solar nelayan. Selain itu, kami juga meluncurkan PLTS yang pengelolaannya diserahkan kepada koperasi, serta menerbitkan Permenkop yang membolehkan koperasi mengelola sektor pertambangan,” ungkap Farida.

Langkah-langkah itu merupakan bentuk pelayanan dan pendampingan Kemenkop untuk menunjukkan kepada publik bahwa koperasi kini tidak hanya bergerak di bidang simpan pinjam, tetapi mampu mengelola badan usaha di sektor riil, termasuk bahan pangan dan sektor strategis lainnya. Berikutnya, di era digitalisasi yang serba cepat ini, Kemenkop memanfaatkan teknologi untuk mewujudkan “koperasi reborn”.

Digitalisasi kini bersifat wajib. Pengawasan dan administrasi Koperasi Desa Merah Putih dilakukan melalui SIMKOPDES. Sementara itu, koperasi existing (pondok pesantren, simpan pinjam, tambang, dll.) dikelola melalui One Direct System (ODS).

Sistem ODS mengintegrasikan administrasi dan pengawasan, termasuk laporan RAT secara daring untuk mempermudah pemantauan.

Melalui Koperasi Desa Merah Putih, Kemenkop mengajak para lulusan perguruan tinggi untuk kembali ke desa, memetakan potensi lokal, dan mengelolanya secara modern. Manfaatkan keahlian digital dan teknologi untuk mengubah potensi desa menjadi lumbung pangan yang produktif.

“Anak muda berprestasi, kembalilah ke desa! Kelola potensi desa melalui Koperasi Desa Merah Putih agar berdaulat di tanah sendiri, tanpa perlu antre kerja di kota,” tutur Farida.

Selain generasi muda, Wamenkop juga mengajak pelaku UMKM bergabung dengan koperasi sebagai wadah berkonsolidasi. Melalui koperasi, anggota akan mendapatkan empat kemudahan akses: informasi, pembiayaan, pasar, dan transformasi. Koperasi memungkinkan pelaku usaha yang lebih besar untuk membimbing dan membuka jaringan bagi mereka yang baru bertumbuh.

Bagaikan lidi, jika bersatu akan kuat. Koperasi memungkinkan UKM (misalnya batik) terkonsolidasi untuk pembelian bahan baku dalam jumlah besar. Hal ini membuat harga beli lebih murah dan mempermudah akses pasar karena volume produk yang lebih banyak.

“Bersatu adalah kunci untuk mempermudah distribusi dan memperkuat posisi pelaku UMKM,” terangnya.

Pelaku UMKM juga harus terus belajar— tata kelola keuangan, inovasi produk, pemasaran, dan adaptasi digital—agar bisnis tetap relevan dengan kebutuhan pasar. Sebab, bisnis yang sukses adalah yang produknya dibutuhkan pasar; semakin tinggi permintaan, semakin besar peluang usaha. (SN)