SIARNUSANTARA.ID – Globalisasi telah mengubah cara manusia berinteraksi, bekerja, belajar, berpolitik, bahkan memahami identitas dirinya. Batas geografis semakin tidak berarti ketika informasi, modal, teknologi, budaya, dan gagasan dapat bergerak melintasi negara dalam hitungan detik. Indonesia tidak berada di luar pusaran perubahan tersebut. Sebagai negara dengan jumlah penduduk besar, kekayaan budaya, bonus demografi, serta posisi geopolitik yang strategis, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi salah satu kekuatan penting dunia. Namun, pada saat yang sama, globalisasi menghadirkan tantangan serius bagi nasionalisme dan nilai kebangsaan.
Nasionalisme hari ini tidak lagi berhadapan dengan kolonialisme dalam bentuk pendudukan wilayah sebagaimana masa lalu. Tantangannya jauh lebih kompleks. Ancaman terhadap nasionalisme dapat hadir melalui disinformasi, polarisasi politik, fanatisme identitas, konsumerisme, ketimpangan ekonomi, dominasi budaya, hingga ketergantungan terhadap teknologi dan platform digital asing. Karena itu, mempertahankan nasionalisme tidak cukup dilakukan dengan menghafalkan simbol-simbol negara atau mengulang slogan cinta tanah air. Nasionalisme harus diterjemahkan menjadi kemampuan bangsa untuk menjaga kedaulatan, membangun keadilan sosial, menguasai ilmu pengetahuan, serta berkontribusi dalam percaturan global.
Di sinilah persoalan nasionalisme Indonesia memasuki fase baru. Globalisasi memungkinkan masyarakat Indonesia mengakses berbagai kebudayaan dunia secara terbuka. Generasi muda dapat belajar dari universitas terbaik, membangun jaringan internasional, bekerja untuk perusahaan global, serta memperoleh pengetahuan dari berbagai penjuru dunia. Fenomena tersebut seharusnya tidak dipandang semata-mata sebagai ancaman. Globalisasi justru dapat menjadi instrumen untuk memperkuat Indonesia apabila masyarakat memiliki fondasi kebangsaan yang kokoh.
Masalahnya adalah ketika keterbukaan tidak disertai kemampuan menyaring. Arus informasi yang begitu besar membuat masyarakat rentan menerima berbagai gagasan tanpa melakukan verifikasi. Media sosial bahkan sering menjadi ruang reproduksi kebencian, hoaks, politik identitas, dan polarisasi. Algoritma digital cenderung mempertemukan seseorang dengan informasi yang sesuai dengan preferensinya sehingga membentuk ruang gema atau echo chamber. Dalam kondisi demikian, perbedaan pilihan politik, agama, maupun pandangan sosial mudah berubah menjadi konflik identitas.
Tantangan lain adalah munculnya nasionalisme yang bersifat simbolik tetapi miskin substansi. Seseorang dapat dengan mudah mengibarkan bendera, menggunakan atribut nasional, atau mengucapkan slogan cinta Indonesia, tetapi pada saat yang sama menyebarkan kebencian, melakukan korupsi, merusak lingkungan, atau tidak peduli terhadap ketimpangan sosial. Padahal, nasionalisme seharusnya memiliki konsekuensi etik. Mencintai Indonesia berarti memiliki tanggung jawab untuk memperbaiki kehidupan masyarakat Indonesia.
Karena itu, nasionalisme pada era globalisasi harus mengalami transformasi dari nasionalisme yang bersifat emosional menuju nasionalisme yang produktif. Nasionalisme tidak boleh berhenti pada rasa bangga terhadap bangsa, tetapi harus diwujudkan melalui karya dan kontribusi. Seorang akademisi menunjukkan nasionalismenya melalui ilmu pengetahuan; seorang birokrat melalui pelayanan publik yang bersih; seorang pengusaha melalui penciptaan lapangan kerja; seorang guru melalui pendidikan; seorang petani melalui ketahanan pangan; dan seorang kader organisasi melalui pengabdian kepada masyarakat.
Strategi pertama untuk memperkuat nasionalisme adalah penguatan pendidikan kebangsaan yang kontekstual. Pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan tidak boleh berhenti pada hafalan. Nilai Pancasila harus dihubungkan dengan persoalan konkret seperti kemiskinan, ketimpangan, intoleransi, korupsi, perubahan iklim, transformasi digital, dan perkembangan kecerdasan buatan. Generasi muda harus memahami bahwa Pancasila bukan sekadar dokumen normatif, tetapi kerangka etik untuk menghadapi perubahan zaman.
Strategi kedua adalah membangun literasi digital dan literasi informasi. Nasionalisme pada era digital membutuhkan warga negara yang mampu membedakan fakta dan manipulasi, informasi dan propaganda, kritik dan ujaran kebencian. Ruang digital harus menjadi arena untuk memperkuat persatuan, bukan memperluas fragmentasi sosial. Generasi muda perlu didorong menjadi produsen pengetahuan dan konten positif, bukan sekadar konsumen informasi.
Strategi ketiga adalah memperkuat kemandirian ekonomi dan penguasaan teknologi. Nasionalisme yang tidak memiliki basis ekonomi dan teknologi akan mudah berubah menjadi slogan. Indonesia perlu memiliki sumber daya manusia yang mampu menguasai kecerdasan buatan, teknologi digital, energi terbarukan, bioteknologi, industri kreatif, dan berbagai teknologi strategis lainnya. Kedaulatan pada abad ke-21 tidak hanya ditentukan oleh luas wilayah dan kekuatan militer, tetapi juga oleh kemampuan menguasai data, teknologi, pengetahuan, dan rantai nilai ekonomi.
Strategi keempat adalah membangun nasionalisme yang inklusif. Indonesia dibangun dari keragaman suku, agama, bahasa, budaya, dan identitas lokal. Nasionalisme tidak boleh digunakan untuk menyeragamkan perbedaan. Sebaliknya, nasionalisme harus menjadi ruang bersama yang memungkinkan keragaman hidup secara setara. Dalam konteks ini, semangat Bhinneka Tunggal Ika harus kembali ditempatkan sebagai kekuatan politik dan sosial, bukan sekadar semboyan.
Strategi kelima adalah mendorong diaspora Indonesia menjadi kekuatan kebangsaan. Globalisasi membuat semakin banyak orang Indonesia belajar, bekerja, dan berkarier di luar negeri. Mereka tidak seharusnya dipandang sebagai kehilangan sumber daya manusia, tetapi sebagai bagian dari jejaring strategis Indonesia. Diaspora dapat menjadi jembatan pengetahuan, investasi, diplomasi, teknologi, dan kebudayaan antara Indonesia dengan dunia. Nasionalisme tidak selalu berarti harus berada secara fisik di dalam negeri; seseorang dapat berkontribusi kepada Indonesia dari mana pun ia berada.
Dalam konteks gerakan mahasiswa dan organisasi kepemudaan seperti PMII, tantangan tersebut menuntut perubahan orientasi kaderisasi. Kader tidak cukup hanya memiliki kemampuan berorganisasi, tetapi harus memiliki kapasitas intelektual, profesional, digital, dan kepemimpinan. Kader harus mampu memasuki ruang-ruang strategis seperti pemerintahan, akademik, teknologi, ekonomi, media, masyarakat sipil, hingga institusi internasional tanpa kehilangan akar ideologis dan komitmen kebangsaannya.
Pada akhirnya, nasionalisme Indonesia dalam pusaran globalisasi bukanlah upaya menutup diri dari dunia. Nasionalisme justru harus menjadi fondasi agar Indonesia mampu berdiri sejajar dengan bangsa lain. Kita membutuhkan generasi yang memiliki identitas Indonesia tetapi berpikiran global; mencintai tradisi tetapi terbuka terhadap inovasi; memiliki kebanggaan nasional tetapi mampu berkompetisi secara internasional.
Nasionalisme masa depan bukan tentang seberapa keras kita mengatakan “Indonesia”, melainkan seberapa besar kontribusi yang mampu kita berikan kepada Indonesia. Sebab bangsa yang kuat bukan bangsa yang takut terhadap globalisasi, tetapi bangsa yang mampu memasuki globalisasi dengan identitas, kompetensi, dan kedaulatan yang kuat.
Indonesia harus hadir di dunia tanpa kehilangan dirinya sendiri. Sebab menjadi bangsa yang terbuka tidak berarti kehilangan identitas, dan menjadi bangsa yang nasionalis tidak berarti menutup diri dari perubahan. Nasionalisme yang relevan adalah nasionalisme yang berakar kuat, berpikir luas, berkarya nyata, dan mampu membawa Indonesia menjadi subjek dalam percaturan dunia.














