SIARNUSANTARA.ID – Bagai padi semakin berisi semakin merunduk, demikian pula kebijakan pendidikan yang baik. Ia akan semakin kuat jika terbuka untuk dievaluasi.
Hal itulah yang sedang dilakukan oleh Muhammad Nur Purnama Sidi, anggota DPR RI dari Fraksi Golkar yang duduk di Komisi X, komisi yang membidangi pendidikan.
“Jika tidak ada perubahan, pendidikan Indonesia tidak hanya akan berjalan di tempat. Ia justru bisa mundur lebih dari satu langkah,” ujar Purnama Sidi kepada Siar Nusantara.
Pernyataannya cukup menarik perhatian, mengingat komisi tempatnya bertugas secara teori merupakan bagian dari perangkat yang bertanggung jawab memajukan pendidikan.
Namun Purnama Sidi, lebih bertindak sebagai pemberi diagnosis daripada pembela keadaan.
“Ada tiga kelemahan mendasar dalam dunia pendidikan kita. Memperbaiki salah satu saja sudah merupakan langkah besar,” katanya.
Sekretaris Jenderal IKA PMII (ikatan alumni organisasi mahasiswa Islam terbesar di Indonesia) ini pun memaparkan:
Kelemahan pertama menyangkut anggaran. Bukan karena anggaran terlalu sedikit, melainkan karena pemanfaatannya masih belum tepat sasaran. Konstitusi kita mewajibkan setidaknya 20 persen dari anggaran nasional dan daerah dialokasikan untuk pendidikan.
Pada tahun 2026, dengan APBN yang melebihi 3.000 triliun rupiah, kewajiban anggaran pendidikan mencapai sekitar 750 triliun rupiah. Namun dari jumlah tersebut, belanja untuk pendidikan dasar, menengah, dan tinggi tidak lebih dari 200 triliun. Sisanya sekitar 550 triliun rupiah — jumlah yang sangat besar — mengalir dalam proses birokrasi tanpa sepenuhnya sampai ke ruang kelas.
“Anggaran wajib itu dieksekusi secara tidak transparan,” ujarnya.
Dengan kata lain, janji konstitusi terpenuhi di atas kertas, tetapi tantangan implementasinya masih perlu dibenahi.
Kelemahan kedua menyangkut guru. Para pendidik adalah ujung tombak sistem. Secara hukum mereka ditetapkan sebagai tenaga profesional yang kompetensinya sangat menentukan kemajuan siswa.
Namun selama ini, kompetensi yang diperlukan dan kesejahteraan yang diterima belum pernah dikaitkan secara tegas.
“Guru yang memenuhi ambang kompetensi tertentu menerima tingkat kesejahteraan tertentu. Guru yang melampaui ambang tersebut menerima lebih banyak,” ujarnya memberi usulan.
Rumusannya sederhana, tetapi pelaksanaannya di negara dengan sekitar 3,3 juta guru yang tersebar di seluruh kepulauan tentu tidak mudah.
Kelemahan ketiga adalah ketidakstabilan kurikulum. Indonesia telah merevisi kurikulum nasionalnya berulang kali. Pergantian kurikulum seringkali lebih terkait dengan pergantian menteri daripada dengan hasil penelitian di dunia pendidikan.
Ketidakstabilan tersebut, menurutnya, mengakibatkan dunia pendidikan kesulitan menghasilkan lulusan yang keterampilannya sesuai dengan kebutuhan dunia kerja di masa depan.
“Kurikulum saat ini seharusnya menghasilkan lulusan yang berguna sepuluh tahun ke depan,” ujarnya.
“Tetapi karena kebijakan berubah setiap kali menteri berganti, tidak ada jaminan bahwa lulusan kita dapat terserap di pasar tenaga kerja atau bahwa mereka memiliki kompetensi yang bersaing,” paparnya.
Menurut dia, hal ini tergambar dari data ketenagakerjaan: lulusan Indonesia cenderung bekerja di sektor yang lebih mengandalkan tenaga fisik, sementara keterampilan berpikir dan keterampilan nonteknis masih terbatas.
“Ini adalah kesenjangan yang ikut dipengaruhi oleh sistem pendidikan itu sendiri,” tegasnya.
Komisi X, lanjutnya, berupaya mengatasi ketiga tantangan tersebut secara bersamaan. Dia menyebutnya sebagai “transformasi” pendidikan. Pilihan kata yang hati-hati mengingat perlunya koordinasi dengan pihak eksekutif.
Langkah awal komisi X adalah melakukan perhitungan dasar yang selama puluhan tahun luput dari perhatian: menghitung biaya aktual per siswa untuk setiap jenjang, jenis sekolah, dan wilayah di Indonesia. “Kita belum pernah menghitung biaya satuan yang ideal,” ujarnya.
“Selama ini semuanya dirata-rata. Entah di desa terpencil atau di kota, diperlakukan sama. Itu bukan layanan yang merata,” jelasnya.
Biaya satuan per siswa, setelah ditetapkan, akan menjadi dasar untuk menyusun komitmen pendanaan secara bertahap. Sejumlah rupiah tertentu per anak per-tahun, yang dinaikkan sedikit demi sedikit menuju standar konstitusional.
“Dengan data tersebut, komisi kemudian akan menyampaikan usulan konkret kepada presiden, menteri keuangan, dan pimpinan DPR,” ujarnya.
Pertanyaannya: Apa yang membedakan antara rencana ini dengan kenyataan? Kemauan politik, jawabnya.
“Siapa pun yang menjadi presiden, siapa pun yang berkuasa: apakah kemauan itu ada? Jika tidak, maka harapan itu akan sulit menjadi kenyataan,” pungkasnya. (SN)














