SIARNUSANTARA.ID – Surabaya – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mendorong agar hasil riset dan inovasi yang lahir dari perguruan tinggi tidak berhenti di lingkungan akademik, tetapi dapat terhubung dengan kebutuhan industri. Supratman menilai keterhubungan tersebut penting untuk mendorong hilirisasi riset, khususnya melalui pemanfaatan dan pengembangan paten.
“Saya hanya ingin sedikit memberi ilustrasi, memberi gambaran, agar ke depan ini bisa memacu kita, bagaimana riset dan industri bisa saling terhubung. Khusus untuk kali ini kita akan bicara tentang paten,” kata Supratman saat membuka Podcast Show (Podshow) Kemenkum RI What’s Up Campus Calls Out di Airlangga Convention Centre Universitas Airlangga, Kamis (17/09/2026).
Menurut Supratman, penguatan hubungan antara kampus, lembaga riset, dan industri menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang mampu menghasilkan manfaat lebih luas.
“Itulah pentingnya acara ini, kami menjadi jembatan antara kampus, BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional), dan juga industri,” ujar Supratman.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Widjaja Kamdani, ia melihat masih terdapat ruang besar untuk memperkuat hubungan antara industri dan ekosistem riset. Menurutnya, kebutuhan industri perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan arah riset agar inovasi yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan jangka panjang.
“Kita mesti lihat bahwa dari industri, itu demand-nya, kebutuhannya seperti apa, baru itu di-connect kepada yang melakukan risetnya. Tapi kalau misalnya kita lihat riset, kita mesti lihat ke depan, bukan tren hari ini,” ucap Shinta.
Shinta juga menilai hubungan antara industri dan dunia riset perlu dibangun melalui koneksi dua arah, baik dari kebutuhan industri yang kemudian dikembangkan melalui riset maupun dari hasil riset yang telah tersedia untuk ditawarkan kepada industri. Menurutnya, peningkatan kesiapan industri untuk melakukan kerja sama menjadi bagian penting agar kebutuhan teknologi tidak selalu dipenuhi dari luar negeri.
“Ada juga paten yang sudah available, atau riset yang sudah ada (baru) kemudian ditawarkan. Nah apapun itu, connection itu kan harus terjadi, jadi ada 2 arah supaya simultan,” lanjutnya.
Dari sisi ekonomi kreatif (ekraf), Menteri Ekraf/Kepala Badan Ekraf RI Teuku Riefky Harsya menekankan pentingnya memastikan paten yang telah didaftarkan dapat memberikan nilai ekonomi. Pemanfaatan tersebut juga dapat membuka peluang bagi kekayaan intelektual untuk menjadi aset yang mendukung pengembangan usaha.
“Nah dari sektor ekonomi kreatif sendiri atau Kementerian Ekraf, tugas kami adalah bagaimana paten yang sudah didaftarkan itu bisa memberikan nilai ekonomi,” ujar Teuku.
Sementara itu, Rektor Universitas Airlangga Muhammad Madyan menegaskan bahwa inovasi yang dihasilkan perguruan tinggi perlu diarahkan hingga tahap hilirisasi agar dapat memberikan manfaat yang lebih luas. Menurutnya, perguruan tinggi memiliki peran penting dalam menghasilkan gagasan, penelitian, dan inovasi yang dapat menjawab kebutuhan masyarakat.
“Forum ini menjadi sangat penting karena inovasi tidak boleh berhenti pada tahap penciptaan ide, maupun hasil penelitian semata. Inovasi harus mampu menemukan jalannya menuju hilirisasi, memberikan nilai tambah ekonomi, serta menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat Indonesia.”
Penguatan hubungan antara kampus dan industri, menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem inovasi yang saling terhubung, mulai dari riset, perlindungan kekayaan intelektual, hingga pemanfaatannya. Melalui kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, lembaga riset, dan dunia usaha, hasil inovasi diharapkan dapat memiliki jalur yang lebih jelas menuju penerapan dan hilirisasi.














