Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Nasional

Hadapi Tantangan Hunian, BP Tapera Pastikan MBR Berkesempatan Besar Miliki Rumah Pertama

×

Hadapi Tantangan Hunian, BP Tapera Pastikan MBR Berkesempatan Besar Miliki Rumah Pertama

Sebarkan artikel ini

SIARNUSANTARA.ID – Jakarta, 7 Oktober 2026 – Pemerintah melalui Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memastikan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memiliki kesempatan semakin besar dalam mengajukan KPR Rumah Subsidi saat ini. Tahun ini Pemerintah menyiapkan kuota sebesar 350.000 unit Program rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menyampaikan realisasi penyaluran FLPP Tahun 2026 per 7 Oktober 2026 telah mencapai 176.247 unit senilai Rp21,95 Triliun, atau sebesar 50,36% dari target 350.000 unit.

Sepanjang tahun 2026 ini, BP Tapera melihat memang masih terdapat berbagai tantangan seputar hunian subsidi, baik dari sisi suplay (penyediaan hunian) dan demand (permintaan). Dalam hal penyediaan hunian, meningkatnya biaya pembangunan rumah dikarenakan adanya peningkatan komponen karena penyesuaian inflasi dan kenaikan harga lahan menjadi tantangan tersendiri.

Data BPS menunjukkan inflasi Bangunan Tempat Tinggal mencapai 10,03% (yoy) pada Agustus 2026, sementara inflasi kelompok konstruksi mencapai 9,52% (yoy). Di sisi lain, batas harga rumah subsidi tapak praktis belum mengalami penyesuaian sejak ketentuan harga yang ditetapkan untuk tahun 2024 dan masih dipertahankan pada 2026. Kondisi ini menekan margin pengembang dan berpotensi memengaruhi kecepatan penyediaan rumah subsidi.

Dari sisi permintaan juga terdapat kendala seperti masih banyaknya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang mengajukan KPR terjerat pada pinjaman konsumtif, sehingga terkendala pada SLIK OJK. Preferensi lokasi rumah yang dinilai jauh dari keterjangkauan akses pusat aktifitas, juga membuat masyarakat pada akhirnya mempertimbangkan kembali untuk mengajukan KPR.

Selain hambatan dari sisi konsumen pada proses verifikasi kredit, SLIK, dan kelayakan debitur, terdapat juga kedala pada sisi penyediaan rumah seperti aspek perizinan, pemanfaatan tata ruang, sertifikasi lahan, penerbitan PBG, serta penyediaan infrastruktur dasar dan utilitas yang menjadi kewenangan berbagai instansi lain.

Menghadapi berbagai tantangan tersebut, BP Tapera telah memelakukan berbagai strategi dan untuk pemenuhan rumah pertama bagi MBR, yaitu seperti optimalisasi sinergi dengan berbagai segementasi seperti Kementerian/Lembaga, Komunitas dan kampus, BUMN/BUMD, Perusahaan Swasta, Kawasan Industri, dan Pekerja sektor Informal dalam rangka penyebarluasan informasi program KPR Sejahtera FLPP. Terdapat potensi realisasi FLPP sebanyak 49.830 calon debitur yang saat ini masih dalam proses subsidi checking, analisa kredit, SP3K, proses trilogi hingga akad kredit.

Lebih lanjut Heru menyampaikan BP Tapera secara intensif melakukan koordinasi bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN untuk menyelesaikan perizinan di daerah agar semakin mudah.

Terkait hambatan pada sisi konsumen, BP Tapera juga aktif dalam mendukung implementasi kebijakan relaksasi SLIK OJK untuk outstanding kredit di bawah 1 juta tidak menghalangi pengajuan KPR Subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

BP Tapera juga terus menindaklanjuti Keputusan Menteri PKP Nomor 1721/KPTS/M/2026 terkait rumah susun subsidi, dengan sosialisasi untuk mengundang para pengembang rumah susun untuk mengunggah produk hunian mereka ke dalam aplikasi Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (SiKumbang), sehingga pilihan hunian subsidi dapat semakin beragam dan mendukung perluasan akses pembiayaan perumahan bagi MBR.

“Kami menindaklanjuti arahan Menteri PKP melalui berbagai langkah percepatan, termasuk implementasi Kepmen PKP Nomor 1721 Tahun 2026 tentang Rusun Subsidi dengan tenor hingga 40 tahun. BP Tapera telah mengundang para pengembang rumah susun untuk mengunggah produknya ke aplikasi SiKumbang. Kami juga menyiapkan percepatan realisasi melalui rencana akad massal pada Desember mendatang, yang tidak hanya mencakup rumah tapak subsidi, tetapi juga rumah susun subsidi,” jelas Heru Pudyo Nugroho.

Disampaikannya juga oleh Heru, BP Tapera saat ini juga berpartisipasi secara aktif pada insiatif kebijakan baru untuk dapat mendorong realisasi FLPP melalui kebijakan rumah recycle, atau alih kepemilikan rumah subsidi. Sebagai bagian dari strategi percepatan, BP Tapera juga tengah mempersiapkan akad massal sekitar 71.000 unit rumah subsidi pada Desember 2026 mendatang.

Kegiatan ini yang direncanakan berlangsung di Jawa Timur pada Desember 2026 tersebut akan mencakup rumah tapak subsidi dan rumah susun subsidi. Namun, akad massal saja tidak cukup karena masih ada sekitar 125 ribu unit yang harus direalisasikan melalui percepatan realisasi pembiayaan KPR Subsidi.

Guna meningkatkan layanannya, BP Tapera terus melakukan evaluasi berkala, peningkatan kualitas SDM, penguatan sinergi dengan pengembang dan perbankan penyalur, serta perluasan realisasi rumah tapak dan rumah susun subsidi. Upaya ini diharapkan dapat mengoptimalkan capaian target tahun 2026 sekaligus memperluas akses kepemilikan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Dalam rangka memastikan perlindungan konsumen, BP Tapera saat ini berinovasi dengan menerapkan trilogi stok untuk memastikan rumah yang disediakan oleh para pengembang adalah rumah yang siap huni. Inovasi tersebut dirangkum melalui inisiasi rumah.go.id untuk menciptakan ekosistem perumahan yang memudahkan masyarakat dalam mengakses FLPP.

Tentu saja percepatan penyaluran FLPP ini juga memerlukan keterlibatan pemerintah daerah, ATR/BPN, Kementerian PKP, perbankan, PLN, PDAM, dan pengembang perumahan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang resmi menghapus catatan atau riwayat kredit dengan total sisa utang (outstanding) di bawah Rp1 juta dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan solusi atas isu supply terkait Lahan Baku Sawah (LBS) agar tidak menghambat pembangunan rumah subsidi.

Dengan demikian, keberhasilan mencapai target 350 ribu unit tidak hanya bergantung pada ketersediaan pembiayaan FLPP, tetapi juga pada kesiapan supply rumah, percepatan perizinan, koordinasi lintas sektor, serta kemampuan seluruh pemangku kepentingan menyelesaikan bottleneck dari hulu hingga akad kredit. “BP Tapera terus berusaha dengan berbagai strategi agar target KPR Sejahtera FLPP tercapai pada 2026,” pungkas Heru.

Rencana Rumah Alih Kepemilikan (Rumah Recycle)

Salah satu terobosan yang sedang dirumuskan oleh pemerintah saat ini adalah aturan mengenai Rumah Alih Kepemilikan / rumah recycle. Direktut Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Sri Haryati menyampaikan bahwa saat ini Kementerian PKP sudah memiliki langkah-langkah mengenai aturan Rumah Alih Kepemilikan. Namun Sri menegaskan bahwa aturan yang sedang disusun ini perlu dirumuskan secara seksama, dan diharapkan para mitra kerja dapat siap nantinya, sehingga dapat lancar dilaksanakan saat aturan diterapkan.

Rumah Alih Kepemilikan atau Rumah Recycle yang sedang dirumuskan oleh pemerintah ini membahas mengenai rumah / aset yang disita oleh bank dikarenakan pemilik lama mengalami gagal bayar KPR, atau tidak ingin melanjutkan kredit. Selain itu Rumah Recycle ini juga dapat berupa rumah waris dan dialihkan di atas kewajiban menghuni.

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menilai melalui program Rumah Alih Kepemilikan, Pemerintah berperan untuk melakukan penyesuaian dari sisi data dan bangunan, dengan menerapkan Trilogi Stok dalam rangka memperhatikan perlindungan konsumen.

“Pemerintah memastikan bahwa rumah subsidi yang ditawarkan melalui Program Rumah Alih Kepemilikan terjaga kualitasnya dan layak huni,” terang Heru.

Aturan mengenai Rumah Alih Kepemilikan ini nantinya dapat diterapkan oleh BP Tapera dengan menjaga akuntabilitas melalui trilogi stok yang telah diterapkan oleh BP Tapera saat ini. Lebih Heru menjelaskan bahwa semangat aturan ini disusun salah satunya adalah upaya dalam rangka melakukan perlindungan konsumen, “Mengenai rumah yang tidak layak dan perlu dibenahi maka perlu dilihat terlebih dahulu portofolionya, saat ini aturannya sedang diproses,” ujar Heru lebih lanjut, dimana BP Tapera turut berkontribusi dalam perumusannya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian PKP juga telah mengeluarkan kebijakan masa tenor cicilan FLPP mencapai 40 tahun. Kebijakan ini dinilai memberikan dorongan positif terhadap kepemilikan hunian bagi Masyarakat berpenghasilan Rendah (MBR).

Hal tersebut dibuktikan melalui realisasi rumah susun yang disajikan oleh BP Tapera dalam evaluasi kinerja penyaluran FLPP pada hari ini, yang merupakan realisasi pasca kebijakan ini keluar.

Sri Haryati menekankan bahwa tenor hingga 40 tahun ini merupakan pilihan “Ini (tenor 40 tahun) adalah opsi bagi masyarakat, sehingga memberikan peluang lebih besar bagi masyarakat untuk menjangkau kepemilikan rumah pertamanya,” terang Sri Haryati.