Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Nasional

Guru PPPK Berpeluang Ikut Seleksi PNS pada 2027, Pemerintah Tegaskan Bukan Pengangkatan Otomatis

×

Guru PPPK Berpeluang Ikut Seleksi PNS pada 2027, Pemerintah Tegaskan Bukan Pengangkatan Otomatis

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia Muhammad Qodari.

SIARNUSANTARA.ID – Jakarta – Pemerintah menyiapkan skema penataan karier guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2027. Guru PPPK penuh waktu akan diberi kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS), sementara PPPK paruh waktu yang berprofesi sebagai guru disiapkan untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia Muhammad Qodari mengatakan, proses bagi guru PPPK yang ingin menjadi PNS akan dilakukan melalui mekanisme seleksi. Dengan demikian, kesempatan tersebut tidak berarti pengangkatan secara otomatis.

“Perlu kami sampaikan, mekanismenya adalah melalui seleksi, bukan pengangkatan otomatis. Setiap peserta mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku dan bagi yang belum berhasil, statusnya tetap sebagai PPPK,” kata Qodari dikutip melalui kanal YouTube Bakom RI, Senin (31/8/2026).

Menurut dia, penataan tersebut berjalan beriringan dengan upaya pemerintah memenuhi kebutuhan guru secara nasional. Pengadaan guru juga akan dibuka untuk pelamar umum, termasuk lulusan baru maupun mereka yang telah memiliki pengalaman mengabdi sebagai guru, sepanjang memenuhi persyaratan.

“Pemerintah juga membuka pengadaan untuk memenuhi kekurangan guru secara nasional. Pengadaan ini dibuka bagi pelamar umum, sehingga terbuka bagi lulusan baru maupun bagi mereka yang selama ini telah mengabdi, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Melalui penataan ini, pemerintah ingin memastikan status dan jenjang karir guru berjalan dalam satu kerangka nasional yang utuh,” ujarnya.

Dalam rapat koordinasi di DPR RI pada 18 Agustus 2026, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyampaikan terdapat 955.245 guru yang berstatus PPPK penuh waktu dan 231.246 guru PPPK paruh waktu.

Pada saat yang sama, pemerintah memproyeksikan kebutuhan pemenuhan guru secara nasional mencapai 526.689 formasi. Kebutuhan tersebut mencakup guru pada satuan pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama, termasuk kebutuhan untuk Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda.

Pemerintah selanjutnya akan membuka kebutuhan guru berdasarkan proyeksi formasi nasional. Jadwal dan mekanisme pengadaan akan mengikuti kesepakatan yang telah dibahas dalam rapat koordinasi.

Qodari menegaskan, penataan guru tidak semata-mata ditujukan untuk menyelesaikan persoalan administrasi kepegawaian. Pemerintah, kata dia, ingin memastikan guru memiliki kepastian dalam menjalankan profesinya sekaligus memperoleh keberlanjutan karier.

“Namun tujuan akhirnya bukan sekedar urusan administrasi pegawaian. Pemerintah ingin para guru memiliki kepastian dan keberlanjutan dalam mengabdi, sehingga penataan ini menjadi bagian dari reformasi tata kelola guru dan peningkatan mutu pendidikan. Karena itu, setiap langkah yang memperkuat posisi guru sejatinya merupakan investasi bagi masa depan anak-anak kita,” katanya.

Bagi guru PPPK, kebijakan ini memberikan peluang pengembangan karier tanpa menghilangkan status kepegawaian apabila belum berhasil dalam seleksi PNS. Sementara bagi pemerintah, pengadaan formasi baru diharapkan dapat membantu menutup kesenjangan kebutuhan guru di berbagai satuan pendidikan secara nasional.