Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Nasional

Cucun Tegaskan Skema Bagi Hasil 8:92 Hasil Perjuangan Panjang Pengemudi Ojol

×

Cucun Tegaskan Skema Bagi Hasil 8:92 Hasil Perjuangan Panjang Pengemudi Ojol

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad bersama manajemen GoTo dan Grab terkait transportasi online melakukan jupa pers di selasar Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

SIARNUSANTARA.ID – Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan bahwa kebijakan baru mengenai skema bagi hasil bagi pengemudi ojek online (ojol) merupakan hasil dari proses panjang perjuangan para mitra pengemudi yang terus dikawal oleh DPR RI bersama Pemerintah. Menurutnya, kebijakan tersebut menunjukkan komitmen DPR RI dan Pemerintah dalam memperhatikan aspirasi para pengemudi transportasi online.


Hal tersebut disampaikan Cucun saat jumpa pers Pimpinan DPR RI, hadir dalam kesempatan yang sama Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad bersama manajemen GoTo dan Grab terkait transportasi online yang digelar di selasar Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
  

“Sudah jelas barusan bagaimana komitmen kami semua di DPR RI mengawal dari proses panjang perjuangan teman-teman di ojek online dan komitmen Bapak Presiden Prabowo betul-betul berpihak terhadap seluruh pengemudi ojek online,” ujar Cucun.


Lebih lanjut, Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) tersebut menjelaskan bahwa mulai 1 Juli 2026 kebijakan baru terkait skema bagi hasil transportasi online roda dua akan mulai diberlakukan.


“Sekali lagi, per 1 Juli 2026 tarif ini sudah berlaku,” tegas Cucun.


Politisi Fraksi PKB ini menjelaskan bahwa kebijakan tarif 8:92 merujuk pada skema bagi hasil ojek online, di mana perusahaan aplikasi memotong maksimal 8 persen untuk biaya layanan, sementara 92 persen pendapatan perjalanan menjadi hak mitra pengemudi.


“Kebijakan tarif 8:92 merujuk pada skema bagi hasil ojek online, di mana aplikator memotong maksimal 8 persen untuk biaya layanan, sementara 92 persen pendapatan perjalanan menjadi hak mitra pengemudi,” pungkas Cucun.


Sebagaimana diketahui, perwakilan GoTo saat keterangan pers bersama Pimpinan DPR RI menyampaikan kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap upaya peningkatan kesejahteraan mitra pengemudi ojek online sebagaimana yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) lalu.


“Kami ingin menyampaikan bahwa sesuai dengan kemarin waktu tanggal 1 Mei pada acara May Day yang disampaikan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto mengenai pengemudi ojol. Kami mendukung upaya ini untuk terus meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi ojol,” ujarnya.


Terkait hal itu, pihak GoTo  menjelaskan bahwa mulai efektif 1 Juli 2026, Gojek Indonesia akan mengimplementasikan komisi sebesar 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua atau GoRide.


“Mulai efektif tanggal 1 Juli 2026, GoTo Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua yang kalau di Gojek disebut GoRide,” jelasnya.


Pada kesempatan yang sama, CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi menyampaikan bahwa Grab Indonesia juga akan menerapkan komisi sebesar 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua atau GrabBike mulai tanggal yang sama per 1 Juli 2026. 


“Kami ingin menyampaikan bahwa Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua. Kalau di Grab namanya GrabBike dan implementasi ini akan efektif dimulai tanggal 1 Juli 2026,” terang Neneng.