Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Nasional

LPS MENJAGA BATAS BUNGA

×

LPS MENJAGA BATAS BUNGA

Sebarkan artikel ini

SIARNUSANTARA.ID – Bagi kebanyakan penabung, angka bunga penjaminan jarang jadi bahan obrolan. Padahal angka itu ikut menentukan apakah simpanan di bank masuk dalam perlindungan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atau tidak.

Pada 28 September 2026, LPS memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP). Untuk simpanan rupiah di bank umum, TBP tetap 3,75%. Untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), 6,25%. Sementara untuk simpanan valuta asing di bank umum, angkanya 2,00%. Ketiganya berlaku sejak 1 Oktober 2026 sampai 31 Januari 2027.

Keputusan itu diambil setelah LPS melihat pergerakan bunga simpanan rupiah dan valas yang masih terbatas. Likuiditas perbankan juga tetap positif, begitu pula kinerja intermediasinya. Di sisi lain, cakupan penjaminan simpanan masih tinggi.

Kondisi perbankan tersebut membuat LPS menilai tingkat bunga penjaminan yang berlaku masih memadai untuk dipertahankan. Keputusan itu diharapkan ikut menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan.

Data Agustus 2026 menunjukkan simpanan masyarakat atau Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 10,94% secara tahunan. Pada periode yang sama, penyaluran kredit tumbuh 13,66%. Pertumbuhan kredit yang lebih tinggi menunjukkan fungsi intermediasi perbankan tetap berjalan, sementara dana masyarakat terus dihimpun oleh bank.

LPS juga mencatat likuiditas, profitabilitas, dan permodalan perbankan tetap terjaga. Kondisi tersebut menjadi bagian dari pertimbangan dalam melihat kemampuan perbankan menjalankan fungsi penghimpunan dan penyaluran dana.

Cakupan penjaminan memberikan gambaran lain. Per Agustus 2026, rekening nasabah bank umum dengan saldo simpanan sampai Rp2 miliar mencapai 706,75 juta rekening atau 99,94% dari total rekening. Dengan saldo tersebut, seluruh simpanan dalam rekening itu masuk dalam nilai penjaminan LPS.

Di BPR dan BPR Syariah, jumlah rekening dengan saldo simpanan sampai Rp2 miliar mencapai 15,59 juta rekening atau 99,97% dari total rekening. Artinya, sebagian besar rekening masyarakat berada dalam batas nilai simpanan yang dijamin LPS.

Angka cakupan tersebut menjadi salah satu pertimbangan LPS dalam mempertahankan TBP. LPS tetap akan memantau perkembangan suku bunga pasar simpanan dan penghimpunan dana pihak ketiga, karena perubahan pada keduanya dapat memengaruhi kondisi penjaminan.

Bagi nasabah, ada satu hal yang perlu diperhatikan. Saldo sampai Rp2 miliar bukan satu-satunya syarat agar simpanan dijamin LPS.

Mengacu pada Undang-Undang LPS, simpanan dijamin sampai Rp2 miliar per nasabah per bank sepanjang memenuhi tiga kriteria yang dikenal sebagai 3T. Simpanan harus tercatat dalam pembukuan bank, tingkat suku bunganya tidak melebihi TBP, dan nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.

Kriteria terakhir antara lain mencakup fraud yang mengakibatkan kerugian atau membahayakan kelangsungan usaha bank.

Di sinilah TBP menjadi penting. TBP merupakan batas maksimum suku bunga simpanan dan menjadi salah satu syarat dalam penjaminan LPS. Jadi, memiliki simpanan sampai Rp2 miliar saja belum cukup. Tingkat bunga yang diterima juga perlu berada dalam batas TBP yang berlaku.

Bagi nasabah, hal ini membuat besarnya bunga yang ditawarkan bank perlu dilihat bersama status penjaminannya. Bunga yang lebih tinggi dari batas TBP dapat membuat simpanan tidak memenuhi salah satu kriteria 3T.

Karena itu, LPS mengimbau masyarakat memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank. Informasi mengenai batas TBP juga perlu diketahui sebelum nasabah memutuskan menempatkan dananya.

Di sisi lain, perbankan diminta me nyampaikan informasi mengenai TBP secara aktif dan transparan melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk kanal digital. Dengan informasi yang jelas, nasabah dapat mengetahui batas bunga yang berlaku dan kaitannya dengan penjaminan LPS.

LPS akan mengevaluasi TBP secara berkala dengan mencermati perkembangan ekonomi global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal, serta perkembangan likuiditas dan suku bunga perbankan.

Bagi penabung, besar bunga yang ditawarkan perlu dilihat bersama batas TBP yang berlaku. Di angka itulah salah satu syarat penjaminan LPS ikut ditentukan. (SN)