Siarnusantara.id – Jakarta, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan fitur kecerdasan buatan Grok AI pada platform X yang digunakan untuk memproduksi dan menyebarkan konten asusila. Dugaan tersebut mencakup manipulasi foto pribadi yang bersifat sensitif tanpa persetujuan pemiliknya, sehingga berpotensi melanggar hak privasi dan hak atas citra diri warga negara.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa hasil penelusuran awal menunjukkan Grok AI belum memiliki pengaturan eksplisit dan memadai untuk mencegah produksi serta distribusi konten pornografi berbasis foto nyata. Kondisi ini dinilai berisiko menimbulkan pelanggaran serius terhadap privasi dan martabat individu.
“Temuan awal menunjukkan belum adanya pengaturan spesifik dalam Grok AI untuk mencegah pemanfaatan teknologi ini dalam pembuatan dan penyebaran konten pornografi berbasis foto pribadi. Hal ini berisiko menimbulkan pelanggaran serius terhadap privasi dan hak citra diri warga,” ujar Alexander di Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Kemkomdigi menilai bahwa manipulasi digital terhadap foto pribadi bukan sekadar persoalan kesusilaan, melainkan bentuk perampasan kendali individu atas identitas visualnya. Dampak yang ditimbulkan dapat berupa kerugian psikologis, sosial, hingga reputasi.
Alexander menegaskan bahwa Kemkomdigi saat ini berkoordinasi dengan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memastikan tersedianya mekanisme pelindungan yang efektif. Langkah ini mencakup penguatan sistem moderasi konten, pencegahan pembuatan deepfake asusila, serta prosedur penanganan cepat atas laporan pelanggaran privasi dan hak citra diri.
“Setiap PSE wajib memastikan bahwa teknologi yang mereka sediakan tidak menjadi sarana pelanggaran privasi, eksploitasi seksual, maupun perusakan martabat seseorang,” tegas Alexander.
Kemkomdigi mengingatkan bahwa seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi peraturan perundang-undangan. Apabila ditemukan ketidakpatuhan atau sikap tidak kooperatif, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan Grok AI dan platform X.
Selain itu, penyedia layanan kecerdasan buatan maupun pengguna yang terbukti memproduksi atau menyebarkan konten pornografi atau manipulasi citra pribadi tanpa hak dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026, konten pornografi diatur secara tegas. Pasal 172 mendefinisikan pornografi sebagai media yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan, sementara Pasal 407 menetapkan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama sepuluh tahun, atau pidana denda sesuai ketentuan.
Alexander menambahkan bahwa masyarakat yang menjadi korban manipulasi foto, deepfake asusila, atau pelanggaran hak citra diri dapat menempuh upaya hukum melalui mekanisme yang tersedia. Hal ini mencakup pelaporan kepada aparat penegak hukum maupun pengaduan langsung kepada Kemkomdigi.
“Kami mengimbau seluruh pihak untuk menggunakan teknologi akal imitasi secara bertanggung jawab. Ruang digital bukan ruang tanpa hukum, ada privasi dan hak atas citra diri setiap warga yang harus dihormati dan dilindungi,” pungkas Alexander.














