SiarNusantara.id – Kementerian Kehutanan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali marak di sejumlah wilayah Indonesia. Melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut), langkah hukum telah ditempuh terhadap korporasi dan individu yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Direktur Jenderal Gakkumhut, Dwi Januanto, menyatakan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku karhutla. “Siapapun yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Hingga awal Agustus, sebanyak 10 korporasi telah disegel dan tengah dalam proses penyelidikan, sementara 2 perusahaan dikenai sanksi administratif. Selain itu, 8 pihak non-korporasi juga menjalani proses hukum, dengan 1 kasus telah memasuki tahap penyidikan di Tahura Sultan Syarif Hasyim, Riau.
Operasi penindakan dilakukan di berbagai provinsi, termasuk Kalimantan Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, dan Bangka Belitung. Total 20 kasus telah tercatat, menunjukkan cakupan luas dan intensitas penegakan hukum yang dilakukan.
Selain penindakan, Kementerian Kehutanan bersama Manggala Agni, TNI/Polri, BNPB, pemerintah daerah, dan masyarakat telah melaksanakan 1.689 operasi pemadaman. Upaya pencegahan juga diperkuat melalui sosialisasi pembukaan lahan tanpa bakar, patroli terpadu, dan modifikasi cuaca.
Dwi Januanto menambahkan bahwa kebakaran hutan tidak hanya merusak ekosistem dan keanekaragaman hayati, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi, mengancam kesehatan masyarakat, dan memperburuk krisis iklim akibat peningkatan emisi karbon.
Kementerian Kehutanan mengimbau seluruh pihak untuk mematuhi regulasi dan menghindari praktik pembakaran lahan. Penegakan hukum yang tegas dinilai sebagai langkah penting untuk memberikan efek jera dan menjaga keberlanjutan hutan Indonesia.
Kementerian Kehutanan Perkuat Penegakan Hukum terhadap Pelaku Karhutla
