Siarnusantara.id – Wakil Menteri (Wamen) Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim menyampaikan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba merupakan tantangan serius bagi negara dan menjadi isu krusial dalam sistem Pemasyarakatan. Oleh karena itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) akan selalu berkolaborasi dan mendukung kinerja Badan Narkotika Nasional (BNN). Pernyataan ini disampaikannya dalam Konferensi Pers dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika.
“Berdasarkan data yang kami peroleh dari BNN, di tahun 2024 terdapat 3,3 Juta pengguna narkoba di Indonesia. Sejumlah 60% di antaranya adalah usia produktif 15-35 tahun. Sementara itu, sekitar 50% penghuni Lapas di Indonesia merupakan narapidana kasus narkotika. Hal ini menjadi tantangan besar bagi sistem Pemasyarakatan di Indonesia,” ujar Wamen Silmy.
Wamen Silmy menekankan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) turut berperan sebagai garda depan dalam memerangi narkoba, bukan sebagai tempat peredaran. Ia pun menegaskan bahwa upaya nyata dilakukan melalui revitalisasi tiga pilar utama Pemasyarakatan, yaitu deteksi dini, pemberantasan narkoba, dan sinergi antarlembaga. Wamen Silmy turut menjabarkan berbagai upaya strategis yang telah dilakukan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Penempatan Warga Binaan kasus narkoba dengan risiko tinggi di Lapas Super Maximum Security Nusakambangan menjadi salah satu langkah strategis. Selain itu, peningkatan razia insidental telah dilakukan sebanyak lebih dari 30.000 kali hingga Agustus 2025, didukung oleh pemasangan 1.526 CCTV di 250 unit Pelaksana teknis Pemasyarakatan sebagai bagian dari transformasi digital pengawasan,” tutur Wamen Imipas.
Dalam kesempatan tersebut, Wamen Silmy Karim juga menyoroti pentingnya pendekatan berbasis kepribadian dan kemandirian dalam upaya reintegrasi sosial, selain tindakan represif. Menurutnya, rehabilitasi merupakan salah satu kunci kesuksesan dalam memerangi narkoba.
“Saat ini, sebanyak 532 Lapas dan Rutan telah menjadi tempat rehabilitasi, dengan lebih dari 6.142 warga binaan menjalani program rehabilitasi aktif di tahun 2025. Pendekatan ini menekankan pentingnya aspek kepribadian dan kemandirian dalam proses pemulihan, serta mengedepankan pendekatan holistik dan manusiawi dalam perang melawan narkoba. Langkah ini diharapkan mampu mengurangi angka pengguna narkoba dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” tegas Wamen Silmy.
Wamen Silmy menyebut Imigrasi juga merupakan salah satu komponen yang efektif dalam upaya pemberantasan narkoba. Wamen Imipas berpendapat bahwa pengawasan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang melintas perlu dilakukan. Pengumpulan informasi, penyelidikan, hingga mempelajari pola penyalahgunaan narkoba transnasional harus diidentifikasi dalam rangka mengurangi kemungkinan pelintas yang dapat membahayakan negara.
“Kemenimipas terus berkomitmen dalam upaya memerangi narkoba. Kemenimipas menjamin penegakan hukum yang tegas, rehabilitasi yang humanis, serta sinergi antarlembaga,” ungkap Wamen Silmy.
Wamen Silmy berharap upaya berkelanjutan dalam memerangi narkoba bukan hanya wujud tanggung jawab negara dalam menjaga keamanan, tetapi juga langkah strategis dalam menciptakan masyarakat yang sehat, produktif dan berdaya saing. Dengan semangat kolaborasi dan konsistensi, Kemenimipas terus berupaya memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan visi besar Indonesia Emas 2045.














