Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Politik

UU TNI Jadi Dalih? Polisi dan Aparat Jadi Ujung Tombak Pembungkaman Jurnalis

×

UU TNI Jadi Dalih? Polisi dan Aparat Jadi Ujung Tombak Pembungkaman Jurnalis

Sebarkan artikel ini
UU TNI Jadi Dalih? Polisi dan Aparat Jadi Ujung Tombak Pembungkaman Jurnalis

siarnusantara.id,. – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mengecam keras tren peningkatan kekerasan dan intimidasi terhadap perusahaan media dan jurnalis di Indonesia dalam dua pekan terakhir. AMSI mengkhawatirkan kebebasan berekspresi dan demokrasi akan semakin terancam jika pemerintah tidak segera mengungkap pelaku intimidasi terhadap pers.

AMSI meyakini serangkaian intimidasi, termasuk serangan digital dan kekerasan terhadap jurnalis, telah mencapai titik yang mengkhawatirkan. Kondisi ini menebarkan ketakutan, rasa tidak aman, dan memicu self-censorship di kalangan redaksi media.

Serangan terhadap Jurnalis Saat Meliput Protes UU TNI

“Serangkaian insiden ini merupakan upaya sistematis untuk membungkam media dan jurnalis, agar tidak lagi memberitakan kesalahan dan pelanggaran yang terjadi di sekeliling kita,” kata Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, dalam keterangan resminya, Jumat (28/3/2025).

Sejumlah media melaporkan terjadinya kekerasan fisik, serangan digital, ancaman, dan intimidasi terhadap jurnalis yang meliput aksi protes mahasiswa dan masyarakat sipil atas pengesahan revisi UU Tentara Nasional Indonesia (TNI) Nomor 34 Tahun 2004.

Pada 20 Maret 2025, saat DPR mengesahkan revisi UU TNI, AMSI menerima laporan kekerasan fisik dan psikis terhadap jurnalis peliput. Di Jakarta, jurnalis IDN Times dan pers kampus Suara Mahasiswa UI menjadi korban pemukulan dan intimidasi saat meliput demonstrasi.

Tidak berhenti di Jakarta, dua jurnalis dari BeritaJatim.com dan Suara Surabaya juga menjadi sasaran kekerasan aparat saat meliput demonstrasi di Surabaya pada 24 Maret 2025.

“Hasil liputan mereka, berupa foto dan video, dihapus aparat secara paksa. Padahal mereka baru saja mengabadikan serangkaian kekerasan yang dilakukan polisi pada demonstran. Foto dan video mereka adalah bukti hukum yang dibutuhkan untuk menjatuhkan sanksi pada polisi yang menggunakan kekerasan berlebihan untuk menangani aksi unjuk rasa,” ungkapnya.

Di hari yang sama, tiga jurnalis di Sukabumi dan Bandung dari Kompas.com, DetikJabar, dan VisiNews juga mengalami intimidasi saat meliput aksi protes mahasiswa. Mereka disergap polisi dan dipaksa menghapus rekaman.

Sehari kemudian, delapan pers mahasiswa di Malang juga mengalami kekerasan dari polisi saat meliput demonstrasi penolakan revisi UU TNI.

Ancaman terhadap Kebebasan Pers

Pada 19 Maret 2025, kantor Tempo di Jakarta menerima kiriman kepala babi disertai ancaman ke akun Instagram Tempo. Ancaman ini diduga bertujuan menghentikan pemberitaan kritis terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Teror berlanjut dengan serangan digital ke akun WhatsApp keluarga jurnalis Tempo dan pengiriman paket berisi enam tikus tanpa kepala.

“Jika dibiarkan, maka era pers bebas yang diperjuangkan pada era Reformasi 1998, akan lenyap, berganti menjadi pers yang hanya melaporkan narasi tunggal pemerintah,” ungkap Maryadi.

Pentingnya Penegakan Hukum dan Perlindungan Jurnalis

Wahyu Dhyatmika menegaskan Indonesia memiliki UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers. Mekanisme hukum seperti hak jawab dan mediasi melalui Dewan Pers tersedia untuk penyelesaian tanpa kekerasan.

“Langkah-langkah di luar mekanisme hukum, termasuk intimidasi dan serangan fisik, adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam sistem demokrasi yang sehat,” kata Sekjen AMSI, Maryadi.

“Kejelasan dan transparansi dalam penegakan hukum akan menjadi faktor krusial dalam mencegah eskalasi lebih lanjut dan memberikan rasa aman bagi jurnalis serta pelaku industri media,” tegas Maryadi.

AMSI merekomendasikan:

1. Polisi harus mengusut tuntas pelaku intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis, termasuk dalang pengiriman bangkai ke kantor Tempo.

2. Pemerintah harus menjamin keamanan jurnalis dan pekerja media.

3. Perusahaan media harus memperkuat sistem keamanan digital dan keselamatan jurnalis di lapangan.

“Sebagai organisasi yang menaungi 400 lebih perusahaan media siber di Indonesia, AMSI berkomitmen untuk terus mendukung anggotanya dalam menghadapi masa yang sulit ini,” tutup Maryadi.