Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Ekonomi

Skandal Minyakita dan Krisis Korupsi Pangan

×

Skandal Minyakita dan Krisis Korupsi Pangan

Sebarkan artikel ini

menalar.id,. – Publik heboh setelah menemukan volume Minyakita tidak sesuai dengan takaran pada kemasan. Temuan ini pertama kali terungkap melalui video yang warganet posting di sosial media. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman langsung menindaklanjuti dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Ia menemukan Minyakita kemasan 1 liter hanya berisi 750-800 mililiter, bukan 1.000 mililiter seperti yang tertera.

Terdapat tiga produsen terlibat dalam kecurangan ini, yaitu PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di Depok, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (KTN) asal Kudus, dan PT Tunas Agro Indolestari (TI) dari Tangerang yang memproduksi Minyakita kemasan kantong 2 liter.

“Ini pelanggaran serius. Minyakita seharusnya berisi 1 liter, tapi hanya 750-800 mililiter,” tegas Amran, kepada awak media, Sabtu (8/3/2025).

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementrian Perdagangan, Moga Simatupang, menjelaskan produsen menduga menggunakan minyak goreng non-DMO (Domestic Market Obligation) sebagai bahan baku. Harga bahan baku yang tinggi mendorong produsen mengurangi volume dan menaikkan harga jual, sehingga harga eceran tertinggi (HET) Rp15.700 per liter tidak tercapai.

“Produsen memanfaatkan momen Ramadan dan Idulfitri 2025 saat permintaan tinggi,” kata Moga,  Selasa (11/3/2025).

Ayip Said Abdullah, Koordinator Nasional Nasional Koalisi Rakyat Kedaulatan Pangan (KRKP) menilai kasus ini merugikan masyarakat dan pemerintah. Dengan harga rata-rata Rp18.000 per liter, masyarakat hanya mendapat 750-800 mililiter, padahal pemerintah memberikan subsidi untuk mencapai HET Rp15.700.

“Dengan perilaku seperti itu, yang dilakukan oleh para produsen maupun pelaku rantai pangan, saya kira kerugiannya ada di kita semua. Tidak hanya di konsumen, tapi juga ada di sisi masyarakat luas,” ujar Ayip, kepada Tirto, Selasa (11/3/2025).

Kasus manipulasi juga terjadi di sektor lain, seperti dugaan manipulasi laporan keuangan PT Pupuk Indonesia yang berpotensi merugikan negara Rp8,3 triliun. Selain itu, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menetapkan enam tersangka atas penyelewengan pupuk subsidi yang merugikan negara Rp24,53 miliar pada Desember 2024.

“Berbagai kasus tersebut menunjukkan betapa mudahnya kelompok-kelompok tertentu memanfaatkan masyarakat untuk mencari keuntungan. Manipulasi ini memperkecil hak dasar masyarakat dan membuatnya rentan untuk tereksploitasi,” kata Ayip.

Menurut Ayip, sistem pangan nasional tidak sehat karena maraknya kecurangan di distribusi dan pemasaran. Ia mendorong penegakan sanksi hukum, peningkatan pengawasan, dan pelibatan masyarakat melalui edukasi serta saluran pengaduan.

“Ada banyak instrumen yang bisa kita pakai untuk pelibatan masyarakat. Misalnya melalui proses edukasi dan penyediaan saluran pengaduan atau pelaporan. Selain kayak yang sidak dan seterusnya. Itu jadi satu hal yang penting,” tambahnya.

Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menyoroti lemahnya pengawasan negara sebagai penyebab kecurangan. Ia menyarankan evaluasi HET, pemotongan rantai distribusi, dan digitalisasi logistik untuk transparansi.

“Ketidakhadiran negara dalam mengontrol rantai pasok minyak goreng rakyat membuat kecurangan ini tumbuh subur,” ujar Achmad.

Moga Simatupang, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen Kemendag, menyatakan bahwa sanksi bagi pelaku kecurangan akan diberikan bertahap, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha, sesuai dengan PP No. 29/2021 dan Permendag No. 18/2024.

“Pengenaan sanksi administratif tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidana untuk pelaku usaha dan/atau kegiatan usaha berisiko tinggi. Adapun terkait sanksi kami terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri,” tegas Moga.