menalar.id,. – Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto, menegaskan bahwa TNI tetap menjunjung tinggi supremasi sipil dalam mengatur penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga.
Mantan KSAD ini menjelaskan bahwa beberapa alasan mendasari mengapa TNI tetap menjunjung supremasi sipil meskipun posisi kementerian dan lembaga yang diperuntukkan bagi TNI aktif bertambah dari 10 menjadi 15.
Kebutuhan untuk menghadapi ancaman non-militer mendorong penempatan prajurit aktif di sektor kementerian dan lembaga di luar pertahanan.
“Dalam menghadapi ancaman non-militer, TNI menerapkan konsep penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga di luar bidang pertahanan. TNI menegaskan bahwa prinsip supremasi sipil merupakan elemen fundamental negara demokrasi yang harus terjaga dengan memastikan pemisahan yang jelas antara militer dan sipil,” ujar Agus dalam keterangannya saat rapat kerja bersama Komisi I DPR RI pada Kamis (13/3/2025), yang membahas Revisi Undang-undang TNI.
Agus menjamin bahwa prajurit TNI di seluruh Indonesia akan tetap bekerja secara profesional di mana pun mereka ditempatkan.
“TNI berkomitmen untuk menjaga peran militer dan otoritas sipil dengan mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Agus menjelaskan bahwa UU TNI yang berlaku sejak 2004 sudah tidak relevan dengan kondisi dan tantangan saat ini. Menurutnya, masyarakat membutuhkan perluasan fungsi TNI dalam hal jabatan dan masa pensiun.
“UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang menjadi payung hukum TNI sebagai alat negara dalam menjalankan tugas berdasarkan kebijakan dan keputusan negara, ternilai sudah tidak relevan. UU ini perlu penyesuaian untuk menghadapi berbagai permasalahan dalam mengimplementasikan norma dasar kebijakan dan keputusan politik negara,” jelasnya.
Dalam RUU TNI, Agus menyatakan bahwa revisi UU TNI akan memperkuat peran intelijen strategis dalam proses pengambilan keputusan militer serta meningkatkan kesiapan operasional berdasarkan skenario ancaman global.
“Beberapa perubahan yang akan terlaksana meliputi perluasan konsep trimatra terpadu untuk memperkuat koordinasi antar matra, memperkuat peran intelijen strategis dalam pengambilan keputusan, dan menyesuaikan kesiapan operasional dengan ancaman global,” kata Agus.