Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Regional

Polisi Masih Tahan 14 Mahasiswa Peserta Aksi May Day di Semarang

×

Polisi Masih Tahan 14 Mahasiswa Peserta Aksi May Day di Semarang

Sebarkan artikel ini

siarnusantara.id Pihak kepolisian masih menahan sebanyak 14 mahasiswa peserta aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, hingga Jumat (2/5/2025) dini hari.

Mereka baru mendapat pendampingan hukum pada Jumat pukul 01.00 WIB, meski telah ditangkap secara paksa sejak Kamis (1/5/2025) petang.

“Kami terus melobi polisi untuk bisa mendampingi korban. Kami bisa melakukan pendampingan pada pukul 01.10,” jelas Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Ahmad Syamsuddin Arief, saat ditemui di Mapolrestabes Semarang. Penahanan tersebut memicu aksi solidaritas dari puluhan mahasiswa lain yang mendatangi Mapolrestabes Semarang.

Berdasarkan pantauan Tribun Jateng di lokasi, para mahasiswa bertahan di depan gerbang hingga dini hari, sementara pintu gerbang utama Polrestabes ditutup rapat oleh aparat.

Menurut Arief, lambatnya proses pendampingan disebabkan alasan internal polisi.

“Polisi beralasan lamanya memberikan proses pendampingan karena melakukan koordinasi dengan pimpinan,” ujarnya.

Ia menyebut para mahasiswa yang ditahan telah menjalani pemeriksaan secara terpisah.

“Meraka sudah dimintai keterangan atau BAP,” tuturnya.

Arief juga menyayangkan penangkapan tersebut karena dinilai tidak sesuai prosedur hukum.

Ia menyoroti minimnya peringatan sebelum penangkapan dan tindakan aparat yang dinilainya sembarangan.

“Motor dan handphone dari mahasiswa yang ditangkap juga masih ditahan Polisi,” bebernya. Arief membantah bahwa mahasiswa yang ditangkap merupakan bagian dari kelompok Anarko. “Semua yang berpakaian hitam pakai hoodie hitam dianggap anarko oleh polisi, tentu ini definisi yang berbahaya,” terangnya.

Selain memberikan pendampingan hukum, pihak LBH Semarang juga telah menjalin komunikasi dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan sejumlah lembaga lainnya agar proses hukum berjalan transparan. “Kami minta para mahasiswa segera dibebaskan,” tegas Arief.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menyatakan bahwa dari total 18 mahasiswa yang sempat diamankan, empat di antaranya telah dibebaskan. “Mereka masih diperiksa di Mapolrestabes Semarang,” tandasnya.

Selain memberikan pendampingan hukum, pihak LBH Semarang juga telah menjalin komunikasi dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan sejumlah lembaga lainnya agar proses hukum berjalan transparan. “Kami minta para mahasiswa segera dibebaskan,” tegas Arief. Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menyatakan bahwa dari total 18 mahasiswa yang sempat diamankan, empat di antaranya telah dibebaskan. “Mereka masih diperiksa di Mapolrestabes Semarang,” tandasnya.