Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Hukum

Pengadilan Vonis Seumur Hidup untuk Pembunuh Wartawan Rico Sempurna

×

Pengadilan Vonis Seumur Hidup untuk Pembunuh Wartawan Rico Sempurna

Sebarkan artikel ini

siarnusantara.id,. – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Bebas Ginting alias Bulang atas kasus pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya pada Kamis (27/3/2025). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman mati.

Ketua Majelis Hakim Adil Simarmata menyatakan pidana seumur hidup dan memerintahkan untuk tetap ditahan.

“Majelis menghukum terdakwa Bebas Ginting dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan agar ia tetap ditahan,” ujar Simarmata.

Dalam persidangan terpisah, dua terdakwa lainnya juga menerima vonis: Yunus Saputra Tarigan dihukum seumur hidup, sedangkan Rudi Apri Sembiring mendapat hukuman 20 tahun penjara. Menurut hakim, Bulang dan Yunus sebagai orang yang memiliki niatan untuk melakukan perencanaan pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu, hingga menyebabkan empat orang meninggal dunia.

Hakim menegaskan, bahwa ketiga terdakwa yang divonis secara terpisah ini dinilai secara meyakinkan terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

“Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa sangat sadis, bukan hanya menghilangkan nyawa Rico Sempurna Pasaribu saja, melainkan nyawa istri, anak dan cucunya. Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” kata Hakim Anggota Arief Kurniawan, kepada terdakwa Yunus, Kamis (27/3/2025).

Terpisah, Kordinator Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut) Array A Argus mengatakan, bahwa pihaknya sejak awal meminta agar masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman maksimal.

“Vonis yang diberikan hakim tentu berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Tapi yang jelas, KKJ Sumut sejak awal meminta agar para terdakwa ini dijatuhi hukuman yang maksimal sesuai perbuatannya,” kata Array, Kamis petang.

Keluarga Korban Wartawan Rico Minta Banding

Eva Meilani Pasaribu, anak almarhum Wartawan Rico Sempurna, menyatakan kekecewaannya atas putusan tersebut. Ia mendesak JPU untuk mengajukan banding dan berharap para terpidana mau mengungkap dalang di balik pembunuhan ini.

Sebelumnya, JPU Kejari Karo menuntut hukuman mati bagi ketiga terdakwa karena terbukti merencanakan dan melaksanakan pembunuhan yang menewaskan Wartawan Rico serta tiga anggota keluarganya.

“Tindakan mereka berencana, berdampak luas, dan menimbulkan keresahan masyarakat. Tidak ada faktor yang meringankan,” tegas Jaksa Penuntut Umum Gus Irwan Selamat Marbun.