Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Hukum

Newin Nugroho Ditahan 20 Hari, KPK Perluas Penyidikan Kasus LPEI

×

Newin Nugroho Ditahan 20 Hari, KPK Perluas Penyidikan Kasus LPEI

Sebarkan artikel ini

menalar.id,. – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Petro Energy (PT PE), Newin Nugroho, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). KPK melakukan penahanan setelah memeriksa Newin di Gedung Merah Putih KPK, pada Kamis (13/3/2025).

“Ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK, tanggal 13 Maret sampai dengan 1 April 2025 (20 hari pertama)” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis, Kamis (13/3/2025).

Pantauan di lokasi, Newin Nugroho dibawa keluar Gedung Merah Putih menggunakan rompi tahanan KPK pada pukul 15.26 WIB. Dia terlihat dikawal empat orang petugas KPK untuk dibawa ke Rutan. Saat ditanya awak media terkait penahannnya, Newin bungkam dan langsung naik ke mobil tahanan KPK.

Selain Newin, KPK juga berencana memeriksa dan menahan dua tersangka lainnya. Namun, kedua tersangka tersebut tidak memenuhi panggilan KPK. Mereka adalah Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT PE, Jimmy Masrin, dan Direktur Keuangan PT PE, Susy Mira Dewi Sugiarta.

Selain tiga orang dari PT PE, KPK juga telah menetapkan dua tersangka dari pihak LPEI, yaitu Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi, dan Direktur Pelaksana IV LPEI, Arif Setiawan.

Kasus ini bermula dari dugaan pemberian kredit khusus PT Petro Energy oleh LPEI yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar US$60 juta atau sekitar Rp988,5 miliar.
LPEI diduga tidak melakukan pengawasan yang memadai terhadap penggunaan kredit sesuai dengan Master Agreement Project (MAP). Direktur LPEI juga disebut memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit meskipun tidak memenuhi syarat.

Saat ini, KPK masih menyelidiki 10 debitur lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi ini. LPEI diketahui telah memberikan kredit kepada 11 debitur dengan potensi kerugian negara mencapai Rp11,7 triliun.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada Senin, 3 Maret 2025. Kelima tersangka adalah Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI; Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV LPEI; Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku debitur dari PT Petro Energy.