Siarnusantara.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengakui bahwa dirinya kurang waspada dalam menghadapi penolakan dari kelompok generasi lama yang enggan menerima perubahan serta kemajuan teknologi. Pengakuan tersebut disampaikan Nadiem saat membacakan nota keberatan atau eksepsi pribadi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (5/1/2026), Nadiem menyampaikan bahwa batas antara idealisme dan sikap naif sangatlah tipis. Ia menilai kasus yang menjeratnya menunjukkan bahwa dirinya kurang mengantisipasi adanya resistensi terhadap upaya perubahan yang ia dorong.

Nadiem menjelaskan bahwa ketika dilantik sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada Oktober 2019 yang kemudian berganti nomenklatur menjadi Mendikbudristek ia membawa serta sejumlah anak muda yang memiliki semangat idealisme tinggi. Sebagai sosok yang baru terjun ke birokrasi pemerintahan, ia mengaku tidak menyangka akan menghadapi perlawanan kuat dari pihak-pihak lama yang merasa posisinya terancam.
Ia menuturkan bahwa para anak muda tersebut masuk ke kementerian dengan semangat besar tanpa menyadari tantangan dan tekanan yang akan dihadapi. Menurutnya, penerapan prinsip transparansi serta pemanfaatan teknologi justru membuat banyak pihak lama merasa dirugikan dan tidak nyaman dengan perubahan yang dilakukan.
Nadiem menegaskan bahwa perkara yang kini dihadapinya bukanlah tindak pidana murni, melainkan cerminan konflik antara kelompok baru yang mendorong reformasi dengan kelompok lama yang berupaya mempertahankan kondisi yang sudah ada. Ia menilai gesekan inilah yang kemudian membentuk narasi dalam dakwaan JPU, seolah-olah dirinya memerintahkan atau memaksakan penggunaan produk Chromebook dalam pengadaan tersebut.
Menurut Nadiem, isi dakwaan lebih bertumpu pada persepsi yang dibangun melalui keterangan saksi, bukan pada fakta dan bukti pidana yang konkret. Ia menilai narasi tersebut diarahkan untuk menciptakan kesan bahwa timnya bertindak atas paksaan atau dorongan langsung darinya.
Lebih lanjut, Nadiem berharap proses persidangan tidak berubah menjadi ajang perdebatan subjektif yang dilandasi ketidaksukaan terhadap pribadi tertentu. Ia menekankan bahwa fokus utama seharusnya adalah pada pembuktian unsur tindak pidana yang sebenarnya, bukan pada penilaian personal.
Berdasarkan surat dakwaan, Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun. Pada Desember 2025, majelis hakim memerintahkan JPU untuk terlebih dahulu membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa dalam perkara pengadaan Chromebook. Ketiga terdakwa tersebut yakni Ibrahim Arief, mantan Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020–2021 yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran; serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020–2021 yang juga berperan sebagai KPA.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.













