Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Hukum

Kerjasama Kemendag dengan Koperasi TNI-Polri dalam Impor Gula

×

Kerjasama Kemendag dengan Koperasi TNI-Polri dalam Impor Gula

Sebarkan artikel ini
Kerjasama Kemendag dengan Koperasi TNI-Polri dalam Impor Gula

menalar.id., – Robert J. Bintaryo, Direktur Bahan Pokok dan Barang Strategis Kemendag, menjelaskan asal mula kerjasama antara Kementerian Perdagangan dengan Induk Koperasi TNI-Polri. Penjelasannya ini ia sampaikan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025).

Awal Mula Kerjasama dengan Koperasi TNI-Polri

Salah satu kuasa hukum Tom Lembong mempertanyakan awal mula kerjasama antara Kemendag dan Induk Koperasi Kartika (TNI AD). Robert menjawab, kerjasama ini bermula saat Induk Koperasi Kartika mengirim surat kepada Menteri Perdagangan.

“Kerjasama resmi dimulai pada 21 Mei 2015,” ujar Robert. Namun, saat itu, Menteri Perdagangan masih dijabat Rachmat Gobel, bukan Tom Lembong yang baru dilantik pada 12 Agustus 2015.

Sementara itu, Induk Koperasi Kepolisian (Inkoppol) baru menjalin kerjasama dengan Kemendag pada 22 April 2016 melalui surat permohonan. Saat itu, Tom Lembong sudah menjabat sebagai Mendag.

Peran Koperasi TNI-Polri dalam Operasi Pasar

Robert menjelaskan, Rachmat Gobel sebelumnya telah memberikan izin kepada kedua koperasi tersebut untuk melakukan operasi pasar selama Ramadan dan Lebaran 2015. Tujuannya, menjaga stabilitas harga bahan pokok di daerah terpencil dan perbatasan.

“Kami memberikan informasi soal daerah dengan harga tinggi, seperti di perbatasan yang pernah mencapai Rp16.000/kg. Operasi pasar ini bertujuan membantu masyarakat di luar Jawa, Kalimantan, NTT, Papua, dan daerah non-sentra produksi gula,” jelasnya.

Menurut Robert, peran koperasi TNI-Polri dalam operasi pasar serupa dengan BUMN, yakni memastikan pasokan dan harga stabil di daerah terpencil.

Kasus Korupsi Impor Gula: Peran Anton Charliyan dan Tom Lembong

Dalam dakwaannya, JPU Kejagung menyebut mantan Kapolda Jawa Barat Irjen (Purn) Anton Charliyan terlibat dalam kasus ini. Saat menjabat sebagai Ketua Pembina Puskoppol (2016), Anton bersama Felix Hutabarat (Ketua Induk Koperasi Kartika) mengajukan permohonan izin impor gula kepada Tom Lembong.

Meski mengajukan permintaan impor 500 ribu ton, Tom Lembong hanya mengizinkan 50 ribu ton untuk operasi pasar hingga 31 Desember 2016.

Dakwaan terhadap Tom Lembong

Tom Lembong didakwa memberikan izin impor gula (2015-2016) kepada perusahaan swasta yang tidak memenuhi syarat. Akibatnya, negara dirugikan Rp578,1 miliar, dan 10 pihak swasta diuntungkan secara tidak wajar.

Jaksa menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.