Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Nasional

Kemenag Kaji Penguatan Peran Amil Zakat

×

Kemenag Kaji Penguatan Peran Amil Zakat

Sebarkan artikel ini

SIARNUSANTARA.ID – Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat pembinaan dan pengawasan tata kelola zakat nasional. Kemenag juga mendorong penguatan peran amil sebagai bagian penting dalam ekosistem keuangan sosial keagamaan.

Hal tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) isu strategis zakat di Gedung Philanthropy Dompet Dhuafa, Jakarta, Jumat (17/4/2026). Forum ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti BAZNAS, Forum Zakat (FOZ), LSP Keuangan Syariah, dan lembaga pengelola zakat nasional.

Diskusi mengulas penguatan kelembagaan, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), serta pembaruan sistem pengawasan agar lebih adaptif terhadap dinamika pengelolaan zakat.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menekankan pentingnya peran amil dalam tata kelola zakat. Menurutnya, pengelolaan zakat tidak cukup hanya bertumpu pada kelembagaan.

“Regulasi yang ada saat ini masih berfokus pada kelembagaan. Ke depan, kita perlu mendorong penguatan amil sebagai profesi agar memiliki sistem karier yang jelas, perlindungan kerja, dan standar kompetensi yang terukur,” ujar Waryono.

Data Kemenag menunjukkan jumlah amil nasional berfluktuasi. Pada 2022 tercatat 10.124 orang, meningkat menjadi 12.225 orang pada 2023, lalu menurun menjadi 11.364 orang pada 2024, dan kembali naik menjadi 11.454 orang pada 2025. Para amil tersebut tersebar di berbagai level, mulai dari BAZNAS pusat hingga LAZ kabupaten/kota.

Penguatan kebijakan berbasis data dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Zakat (SIMZAT). Hingga 2025, tercatat 3.045 SDM aktif dan 318 tidak aktif, dengan 1.758 amil telah tersertifikasi.

Berdasarkan fungsi, SDM terbanyak berada di bidang pengumpulan (866 orang), diikuti tata kelola (771), pendistribusian (409), keuangan (355), pendayagunaan (347), dan pelaporan (297).

Meski demikian, masih terdapat tantangan dalam pengawasan. Evaluasi 2025 menunjukkan kelemahan pada aspek perencanaan, pengendalian internal, pelaksanaan program, pengarsipan, dan pelaporan. Integrasi data mustahik dengan data kemiskinan nasional juga belum optimal, ditambah keterbatasan SDM akuntansi.

Selain itu, pengakuan profesi amil dalam sistem ketenagakerjaan nasional masih menjadi kendala. Profesi ini belum tercantum secara eksplisit dalam Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI), sehingga berdampak pada perlindungan kerja dan pengembangan karier. Biaya sertifikasi yang berkisar Rp1,6 juta hingga Rp4,9 juta juga menjadi tantangan, terutama bagi lembaga kecil.

Menanggapi hal tersebut, Kemenag mendorong penguatan standardisasi nasional, pengakuan profesi amil dalam klasifikasi jabatan, serta harmonisasi kebijakan antara regulator dan auditor. Langkah ini akan diintegrasikan dalam pembaruan regulasi zakat ke depan.

“Kita ingin memastikan pengelolaan zakat tidak hanya tertib secara administrasi, tetapi juga kuat secara sistem, profesional dari sisi SDM, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan umat,” tegas Waryono.

Melalui penguatan pembinaan, standardisasi kompetensi, dan sistem pengawasan terintegrasi, Kemenag menargetkan terwujudnya tata kelola zakat yang profesional, transparan, dan berkeadilan.