Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Hukum

Kejagung Periksa Ahok Terkait Kasus Korupsi Pertamina

×

Kejagung Periksa Ahok Terkait Kasus Korupsi Pertamina

Sebarkan artikel ini

menalar.id,.- Mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah di Subholding Pertamina. Ahok tiba di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, pada Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 08.36.

Ahok datang satu setengah jam lebih awal dari jadwal yang seharusnya. Ia mengenakan kemeja batik berwarna cokelat dan siap menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi Pertamina.

Ahok menjelaskan bahwa secara struktural, perusahaan yang ia pimpin hanyalah subholding dari Pertamina. Meski demikian, ia sangat bersemangat untuk membantu Kejagung mengungkap kasus korupsi di tubuh Pertamina.

“Secara struktur, kami memang subholding, tapi saya sangat senang bisa membantu Kejaksaan. Apa pun yang saya tahu, akan saya sampaikan,” ujar Ahok di Gedung Kejagung RI, Kamis pagi.

Ahok menyatakan bahwa ia membawa data-data rapat selama masa jabatannya sebagai Komut. Ia siap menyerahkan data tersebut kepada Kejaksaan Agung jika mereka memintanya.

“Data yang kami bawa adalah data rapat. Kalau memintanya, akan kami berikan,” jelas Ahok.

Saat ini, Ahok masih menjalani pemeriksaan di ruangan Jampidsus Kejagung RI. Dalam kasus ini, penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka. Tiga di antaranya berasal dari pihak swasta, sedangkan enam lainnya merupakan internal Subholding Pertamina.

Tersangka dari internal Subholding Pertamina meliputi Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga), Edward Corne (VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga), Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), Yoki Firnandi (Dirut PT Pertamina International Shipping), dan Agus Purwoni (VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International).

Sementara itu, pihak berwajib menetapkan Muhammad Kerry Andrianto Riza (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa), Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim), serta Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Dirut PT Orbit Terminal Merak) sebagai tersangka dari pihak swasta.