menalar.id,. – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Irma Suryani Chaniago, mendesak PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) untuk segera membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Irma menegaskan bahwa Sritex harus membayar THR sebelum Lebaran tanpa menunggu proses lelang boedel atau aset milik perusahaan yang telah dinyatakan pailit oleh hukum. Menurutnya, jika Sritex menolak membayar THR, hal itu sama saja dengan tidak menghormati bulan Ramadan.
“Ini kan mau hari raya. Mereka sama sekali tidak menghormati orang yang sedang berpuasa dan merayakan Lebaran. Tiba-tiba di-PHK. Perilaku seperti ini sudah terjadi bertahun-tahun dan dibiarkan begitu saja,” ujar Irma dalam rapat kerja dengan Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan bersama Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Irma mengingatkan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, bahwa Sritex memiliki 11 anak perusahaan yang seharusnya bisa membayarkan THR kepada karyawan yang di-PHK.
“THR 2025 akan menjadi hutang dan dibayarkan dari hasil penjualan aset. Pak Menteri, apakah Anda tahu bahwa Sritex memiliki 11 anak perusahaan? Saya bahkan mendengar dari kurator bahwa ada anak perusahaan Sritex yang menagih utang ke Sritex yang bangkrut,” kata Irma.
Irma juga menuduh Sritex bersikap tidak sopan kepada pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan. Dia menilai Sritex melepas tanggung jawab saat mengalami pailit dan membebankan masalahnya kepada pemerintah.
“Artinya, Sritex tidak bertanggung jawab dan malah melimpahkan tanggung jawabnya ke pemerintah. Ini perilaku perusahaan yang kurang ajar,” tegas Irma.
Irma tidak ingin kasus PHK Sritex menjadi contoh buruk bagi perusahaan lain yang mungkin melemparkan tanggung jawab PHK kepada pemerintah.
“Jangan karena pemerintah memberikan dukungan besar kepada Sritex, yang memiliki banyak pekerja dan dianggap sebagai aset nasional, lalu semua tanggung jawab diserahkan ke pemerintah. Mereka tidak membayar pajak, meminjam uang dalam jumlah besar, memiliki banyak perusahaan, tapi tidak mau membayar THR. Padahal, perusahaan lain juga bisa diminta membantu membayar THR. Kenapa semua beban diserahkan ke pemerintah?” tanya Irma.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menyatakan bahwa pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan THR ribuan pegawai Sritex akan dibayarkan setelah aset boedel terjual.
“Yang belum dibayarkan adalah pesangon, UPMK, uang penggantian hak, dan THR. Semua itu akan dibayarkan dari hasil penjualan aset boedel,” kata Yassierli dalam rapat tersebut.