SIARNUSANTARA.ID – Jakarta, Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama merespons tegas penetapan status tersangka oleh Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota terkait dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Dar Et-Tauhid. Kemenag mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas di lembaga pendidikan keagamaan tersebut.
Direktur Jenderal Pesantren Kemenag, Basnang Said, menyampaikan bahwa penghentian seluruh kegiatan kepesantrenan dan operasional asrama akan berlaku sampai syarat tata kelola perlindungan anak dipenuhi serta ditunjuk pengasuh baru yang lebih kapabel.
“Kami sudah memberikan rekomendasi agar seluruh aktivitas kepesantrenan dan asrama Pondok Pesantren Dar Et Tauhid dihentikan hingga ditetapkan pengasuh pesantren pengganti yang lebih kapabel dan pesantren memiliki tata kelola perlindungan anak yang memadai,” tegas Basnang di Jakarta, Minggu (18/10/2026).
Basnang menekankan bahwa proses pendidikan bagi seluruh santri dipastikan tidak terputus meski ada penghentian kegiatan operasional. Saat ini para santri telah dikembalikan ke kediaman orang tua masing-masing dan melanjutkan kegiatan belajar melalui skema Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) maupun opsi metode pengajaran lain.

“Selama masa pembekuan sementara, kami memastikan hak pendidikan seluruh santri tetap terpenuhi, misalnya melalui PJJ. Kami juga minta kepada Kanwil Kemenag Provinsi untuk memfasilitasi perpindahan para santri ke satuan pendidikan lain atas permintaan orang tua/wali masing-masing,” ujar Basnang.
Sejalan dengan arahan tersebut, Direktur Pemberdayaan Pesantren Kemenag, Yusi Damayanti, menjelaskan rangkaian penanganan yang sedang berjalan. Pihaknya terus berkoordinasi bersama Yayasan Perguruan Islam Dar Et-Tauhid guna mempercepat proses penunjukan pengasuh pengganti. Kriteria calon pengasuh diwajibkan memiliki pengetahuan dan perilaku keagamaan yang baik, berintegritas terhadap perlindungan anak, serta terbebas dari benturan kepentingan atas proses hukum.
Penetapan pengasuh anyar tersebut dijadwalkan melalui mekanisme verifikasi oleh Kantor Kemenag Kota Bekasi dan Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat, serta melibatkan Forum Komunikasi Pendidikan Pesantren (FKPP) dan MUI Kota Bekasi.
Di samping itu, Yusi menegaskan instruksi pencopotan jabatan dan pemberhentian tugas bagi pengasuh, pendidik, maupun tenaga kependidikan yang terlibat dalam tindakan asusila tersebut.

“Pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dinonaktifkan seketika dari seluruh tugas dan tidak diperkenankan berinteraksi dengan santri selama proses hukum berjalan serta tidak diperkenankan tinggal dalam lingkungan pondok pesantren,” tegas Yusi.
Kemenag mensyaratkan penyusunan tata kelola serta dokumen komitmen perlindungan anak dari bahaya kekerasan fisik maupun seksual secara komprehensif sebelum operasional pesantren diizinkan buka kembali. Persyaratan dokumen tersebut meliputi:
a. Kebijakan dan Standard Operating Procedure (SOP) pencegahan serta penanganan kekerasan berbasis PMA Nomor 73 Tahun 2022 dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024;
b. Pakta integritas perlindungan anak yang ditandatangani pengasuh, pengurus yayasan, serta seluruh pendidik dan tenaga kependidikan;
c. Kode etik interaksi bagi pendidik, pengasuh, dan santri;
d. Pembentukan tim khusus penanganan dan pencegahan kekerasan di tingkat pesantren;
e. Penyediaan saluran pengaduan yang aman, mudah dijangkau, serta terjamin kerahasiaannya;
f. Penataan ulang ruang asrama dan penguatan sistem pengawasan untuk meminimalkan area tertutup yang rawan kekerasan.
Menutup keterangannya, Yusi menginstruksikan Kanwil Kemenag Jabar dan Kankemenag Kota Bekasi untuk memprioritaskan pendampingan pemulihan kondisi korban melalui kolaborasi bersama DP3A/UPTD PPA serta PUSPAGA Kota Bekasi.














