Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Hukum

Dokter Gunakan Alat Medis untuk Modus Pemerkosaan di RSHS

×

Dokter Gunakan Alat Medis untuk Modus Pemerkosaan di RSHS

Sebarkan artikel ini
Dokter Gunakan Alat Medis untuk Modus Pemerkosaan di RSHS

siarnusantara.id,. – Seorang dokter residen Program Pendidikan Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Unpad, Priguna Anugerah Pratama (31), menjadi tersangka kasus pemerkosaan terhadap keluarga pasien di RSHS Bandung.

Kejadian ini kembali mencoreng integritas profesi dokter dan mengancam kepercayaan masyarakat terhadap tenaga medis.

Modus Kejahatan yang Terencana

Pelaku yang berdomisili di Pontianak ini melakukan aksinya dengan modus pengambilan darah pada Selasa (18/3/2025) dini hari.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menjelaskan kronologinya bahwa tersangka memasukan cairan ke dalam selang infusnya.

“Korban bercerita kepada ibunya bahwa tersangka mengambil darah dengan 15 kali percobaan dan memasukkan cairan bening ke dalam selang infus, yang membuat korban tidak sadarkan kemudian saat korban buang air kecil korban merasakan perih di bagian tertentu yang terkena air,” jelas Hendra.

Bukti-bukti yang Diamankan

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti termasuk:

– Peralatan medis (infus, jarum suntik, obat-obatan)

– Alat kontrasepsi

– Pakaian yang digunakan pelaku

Sanksi Profesi dan Akademik

Kemenkes telah mengambil langkah tegas dengan meminta KKI mencabut STR pelaku.

Kepala Biro Komunikasi Kemenkes Aji Muhamarwan menyatakan akan melakukan evaluasi.

“Ini untuk dilakukan evaluasi dan perbaikan pengawasan serta tata kelola bersama FK Unpad,” ujar Aji.

Unpad sebagai institusi pendidikan juga telah memutuskan sanksi akademik.

Dekan FK Unpad Yudi Mulyana Hidayat menegaskan telah melakukan pemberhentian.

“Karena terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS,” tegas Yudi.

Proses Hukum Berjalan

Pelaku kini menghadapi tuntutan pidana berdasarkan UU TPKS dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Rektor Unpad Arief S Kartasasmita menambahkan bahwa terdapat aturan internal yang akan dikenakan sesuai peraturan yang berlaku.

“Ada aturan internal di Unpad yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa, dosen, maupun karyawan, yang melakukan tindakan pidana akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.

Evaluasi Sistem Pengawasan

RSHS sebagai rumah sakit pendidikan mengaku telah memiliki sistem pengawasan, namun Direktur Utama Sumber Daya Manusia, Pendidikan dan Penelitian RS HS, Fitra Hergyana, mengatakan selama ini pihaknya memang menerima dokter pelajar yang dititipkan Unpad. Ia mengatakan, pelaku Priguna saat itu sedang bertugas jaga malam sesuai jadwal yang telah diatur.

“Mungkin juga dari terduga (pelaku) ini memang melaksanakan di luar SOP.”

Kasus ini memicu evaluasi mendalam terhadap sistem pengawasan dokter residen dan perlindungan pasien di fasilitas kesehatan.