Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Nasional

BEM PTNU Se-Nusantara Apresiasi Empat Agenda Kebijakan Prabowo-Gibran, Singgung Efisiensi Rp100 Triliun

×

BEM PTNU Se-Nusantara Apresiasi Empat Agenda Kebijakan Prabowo-Gibran, Singgung Efisiensi Rp100 Triliun

Sebarkan artikel ini
Dok Istimewa; Presidium Nasional BEM PTNU Se-Nusantara, Achmad Baha’ur Rifqi

SIARNUSANTARA.ID – Jakarta, Presidium Nasional Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Se-Nusantara memberikan apresiasi terhadap empat agenda perubahan kebijakan pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Keempat agenda prioritas tersebut meliputi penghematan anggaran negara, penguatan ekonomi kerakyatan, pemberantasan mafia sumber daya alam, hingga pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.

Presidium Nasional BEM PTNU Se-Nusantara, Achmad Baha’ur Rifqi, menilai bahwa keberanian politik (political will) pemerintah dalam mengeksekusi perubahan strategis ini menjadi pijakan vital untuk memperkokoh kemandirian nasional dan memajukan kesejahteraan masyarakat. Ia menganggap munculnya dinamika maupun riak di ruang publik merupakan konsekuensi dari kebijakan yang menyentuh kepentingan pihak tertentu, khususnya para pihak yang diuntungkan dari celah tata kelola kas negara.

“Pemangkasan pemborosan anggaran dan penataan BUMN merupakan langkah mendesak untuk menyelamatkan kas negara dari praktik penyimpangan, termasuk proyek-proyek fiktif,” kata Baha’.

Fokus perubahan pertama yang disoroti yakni efisiensi anggaran negara lewat pemotongan pos belanja nonprioritas, mulai dari kegiatan seremonial, perjalanan dinas, hingga penyediaan fasilitas mewah, yang dibarengi dengan penataan BUMN yang tidak produktif. Baha’ menuturkan bahwa efisiensi tersebut berpotensi menghemat kas negara hingga Rp100 triliun, dengan catatan pengurangan pengeluaran ini dilakukan tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik serta program utama bagi masyarakat.

Fokus kedua berkaitan dengan restrukturisasi ekonomi berbasis kerakyatan melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Menurut Baha’, keberadaan dua program ini dapat membuka perluasan pasar bagi para petani, peternak, nelayan, pelaku UMKM, serta koperasi lokal.

“Program MBG dan Koperasi Merah Putih berpotensi mendemokratisasi ekonomi, mengurangi ketergantungan pada tengkulak, dan menghidupkan perekonomian desa. APBN harus memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, mulai dari petani, nelayan, hingga pelaku UMKM di pelosok,” jelasnya. Ia turut mengingatkan pentingnya pengawasan yang transparan agar distribusi rantai pasok berjalan adil dan manfaatnya tepat sasaran.

Agenda perubahan ketiga berfokus pada pemberantasan mafia ekspor serta penegakan kedaulatan sumber daya alam (SDA). Hal ini ditandai dengan penerapan sistem ekspor satu pintu lewat DSI serta penertiban kawasan tambang dan kebun sawit ilegal oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Baha’ menyinggung klaim penguasaan kembali lahan seluas 5,8 juta hektare beserta pengamanan aset dan denda yang mencapai Rp371 triliun. Ia menekankan bahwa penertiban SDA wajib dilandasi aturan hukum serta keterbukaan data mengenai luas lahan, status aset, hingga realisasi penerimaan negara.

“Kekayaan alam Indonesia harus dimanfaatkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penegakan hukum perlu menyasar pihak-pihak yang merugikan negara, agar sumber daya alam benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya seraya merujuk pada ketentuan Pasal 33 UUD 1945.

Sementara itu, perubahan keempat menyoroti pemberantasan korupsi melalui pemulihan aset (asset recovery) dan penguatan aturan perampasan aset hasil kejahatan. Baha’ menegaskan bahwa indikator keberhasilan penanganan korupsi tidak berhenti pada penangkapan pelaku semata, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara secara hukum.

“Penindakan korupsi tidak cukup dengan penangkapan. Pemulihan kerugian negara melalui perampasan aset yang sesuai dengan hukum diperlukan agar penegakan hukum memberikan efek jera,” ungkapnya. Meski demikian, ia mengingatkan agar proses pemulihan aset tetap menjunjung kepastian hukum, asas praduga tak bersalah, dan perlindungan hak warga negara.

BEM PTNU Se-Nusantara berharap seluruh agenda perubahan tersebut dapat dijalankan secara konsisten, terukur, serta terbuka terhadap kontrol publik.

“Mulai dari peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemerataan manfaat pembangunan, hingga tata kelola kekayaan negara yang akuntabel,” tutup Baha’.