Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Hukum

Mantan Kapolres Ngada Hadapi Sidang Etik Kasus Pencabulan dan Pornografi

×

Mantan Kapolres Ngada Hadapi Sidang Etik Kasus Pencabulan dan Pornografi

Sebarkan artikel ini
AKBP

menalar.id,. – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan menyelenggarakan sidang terhadap mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, hari ini, Senin (17/3/2025).

Sebelumnya, AKBP Fajar ditangkap dan diperiksa Propam Polri dan Polda NTT terkait kasus pencabulan anak, pornografi, dan penyalahgunaan narkoba.

“Hari ini statusnya sudah jadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri,” ujar Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto dalam konferensi pers bersama pihak terkait di Jakarta, Kamis (13/3) sore.

Pada kesempatan yang sama, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kepolisian telah memeriksa 16 saksi dalam kasus ini. Saksi yang diperiksa mulai tiga korban anak hingga manajer hotel.

“Saksi yang diperiksa 16 orang, dari 4 orang korban, termasuk 3 anak, 4 orang manajer hotel, 2 orang personel Polda NTT, 3 orang ahli, bidang psikologi, agama, dan kejiwaan dan dokter, dan kemudian ibu korban anak 1,” ujarnya.

Sebelumnya AKBP Fajar ditangkap tim gabungan Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda NTT pada Kamis (20/2).

Ia pun telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada oleh Mabes Polri.

Sidang etik ini membahas kasus pencabulan anak di bawah umur, tindak pidana pornografi, dan penyalahgunaan narkoba yang diduga dilakukan oleh Fajar.

Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam, menyatakan bahwa Kompolnas akan menghadiri sidang ini sebagai pengawas, sebagaimana sidang-sidang etik lainnya yang melibatkan anggota yang melanggar.

“Kami akan memulai sidang pukul 9 pagi di DWP/Mabes,” kata Anam saat dikonfirmasi pada Senin (17/3/2025).

Agus menyebutkan bahwa ada empat korban dari tindak pidana yang diduga dilakukan oleh AKBP Fajar, tiga di antaranya masih di bawah umur.

Agus menegaskan bahwa tindakan AKBP Fajar merupakan pelanggaran berat. Oleh karena itu, Fajar akan dijerat dengan sejumlah pasal berlapis.

Selain itu, AKBP Fajar juga akan menghadapi sidang kode etik yang diselenggarakan oleh Divpropam Polri pada Senin (17/3/2025).

“Divpropam Polri berencana untuk melaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar pada hari Senin, 17 Maret 2025,” kata Agus.