SIARNUSANTARA.ID – Jakarta – Wakil Menteri Agama Romo Muhamad Syafi’i menerima kunjungan Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza di kantor pusat Kementerian Agama. Keduanya membahas upaya pendampingan sertifikasi halal produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) jelang pemberlakukan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026.
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza awalnya menyampaikan bahwa pihaknya menerima masukan dari pelaku industri tekstil, termasuk Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), mengenai perbedaan pemahaman terkait produk yang menjadi objek sertifikasi halal. Salah satu persoalan yang disampaikan berkaitan dengan perbedaan antara bahan baku dan barang jadi dalam proses produksi.
“Para pelaku industri tekstil membutuhkan kejelasan, apakah sertifikasi ini menyasar bahan baku atau barang jadi. Jika sasarannya bahan baku, sebagian besar industri besar mungkin memiliki kemampuan untuk sertifikasi. Namun, jika menyasar barang jadi atau garmen, hilirnya melibatkan banyak pelaku UMKM,” ujar Faisol di Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Dalam pembahasan tersebut, Faisol juga menyampaikan perlunya mempertimbangkan kesiapan UMKM apabila kewajiban sertifikasi halal mulai diterapkan pada Oktober 2026.
“Apabila kewajiban ini diterapkan pada bulan Oktober, UMKM berpotensi mengalami kesulitan dalam penyesuaian. Oleh karena itu, perlu dipertimbangkan pemberian waktu kelonggaran,” lanjutnya.
Selain komoditas sandang, pertemuan ini juga mengkaji pengecualian bahan tertentu dalam daftar produk wajib sertifikasi halal.
Merespons hal tersebut, Wamenag menegaskan bahwa Kementerian Agama siap memberikan solusi dan jawaban resmi setelah menerima surat usulan dari Kementerian Perindustrian. “Kami menantikan surat resmi tersebut. Kementerian Agama telah menyiapkan solusi agar para pelaku UMKM dapat didampingi dan dibantu,” ujar Wakil Menteri Agama.
Dalam pembahasan tersebut juga disinggung kemungkinan potensi penyesuaian regulasi jaminan produk halal. Namun, hal tersebut masih dalam tahap pengkajian dan belum menjadi keputusan final.
Selain persoalan implementasi, pertemuan juga membahas mekanisme pembagian peran yang lebih sinergis antara Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam penyelenggaraan jaminan produk halal.
Saat ini, Kemenag tengah mematangkan skema kebijakan lanjutan sembari merampungkan koordinasi resmi bersama Kemenperin untuk memastikan kelancaran implementasi regulasi yang tidak memberatkan pelaku UMKM.














