
SIARNUSANTARA.ID – Jakarta — Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui usulan tambahan anggaran Kementerian Agama sebesar Rp50,10 miliar yang bersumber dari skema Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN). Anggaran ini dialokasikan khusus untuk merampungkan proyek strategis nasional The Development of UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Phase II East Java Project.
Persetujuan tersebut diputuskan dan ditandatangani dalam agenda Rapat Kerja antara Menteri Agama bersama Komisi VIII DPR RI. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus pimpinan rapat, H. Abdul Wachid, menyatakan bahwa keputusan ini diambil demi mendukung keberlanjutan dan kelancaran program sarana pendidikan tinggi keagamaan yang sedang berjalan.
“Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran tahun 2026 yang berasal dari pinjaman/hibah luar negeri pada Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang sebesar Rp50.106.904.000,00. Keputusan ini diambil setelah mendengarkan urgensi paparan dari Menteri Agama guna memastikan aset-aset pendidikan negara yang telah dibangun dapat segera berfungsi penuh bagi masyarakat,” tegas Abdul Wachid di Senayan, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan cepat dari DPR RI. Menag menjabarkan bahwa tambahan anggaran ini sangat krusial untuk membiayai komponen furniture and equipment atau pengadaan fasilitas furnitur dan alat laboratorium kampus yang belum terakomodasi penuh dalam pagu dasar.
Langkah ini menyusul rampungnya pembangunan fisik delapan gedung megah di kampus tersebut yang dibiayai lewat kerja sama dengan Saudi Fund for Development (SFD). Delapan gedung baru yang telah selesai konstruksinya meliputi Asrama Mahasiswa Putra, Asrama Mahasiswa Putri, Gedung Islamic Tutorial Center, Gedung Fakultas Kedokteran, Gedung Fakultas Farmasi, Gedung Riset dan Data Center, serta Gedung Fakultas Teknik I dan II.
“Komponen pekerjaan konstruksi delapan gedung alhamdulillah telah selesai dilaksanakan dan sudah diselesaikan pembayarannya. Namun, gedung-gedung ini belum bisa digunakan secara optimal tanpa adanya mebelair dan peralatan laboratorium. Oleh karena itu, tambahan anggaran sebesar Rp50,10 miliar ini murni ditujukan untuk pengadaan furniture and equipment tersebut, demi mendukung keberlanjutan proyek hingga batas akhir kontrak (closing date) pada 31 Desember 2026 mendatang,” urai Menag.
Menag menambahkan, pemenuhan sarana penunjang laboratorium dan asrama ini merupakan upaya vital Kemenag dalam mendongkrak mutu operasional perkuliahan. Kehadiran fasilitas modern di lingkungan UIN Malang diharapkan mampu memperluas akses, kualitas, serta relevansi Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam di mata internasional.
“Kami mengharapkan pemenuhan fasilitas ini dapat segera dirasakan manfaatnya oleh para mahasiswa dan civitas akademika, dengan tetap mengedepankan perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, dan transparan di lingkungan Kementerian Agama,” pungkas Menag.
Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI ini turut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amin Suyitno, Inspektur Jenderal Kemenag Khoirunnas, Rektor UIN Malang Ilfi Nur Diana, serta jajaran pejabat tinggi DItjen Pendidikan Islam.












