SIARNUSANTARA.ID – Minahasa Utara — Panitia Kerja (Panja) RUU Kehutanan Komisi IV DPR RI mendorong seluruh pelaku industri pertambangan nasional untuk menerapkan standar pemulihan lingkungan yang ketat dan berkelanjutan setelah melakukan eksploitasi lahan. Langkah ini dinilai krusial guna memastikan kelestarian ekologi serta meminimalkan dampak kerusakan alam yang kerap membayangi aktivitas pengerukan komoditas bumi di berbagai wilayah Indonesia.
Harapan tersebut mengemuka setelah rombongan Komisi IV DPR meninjau langsung area bekas galian tambang yang kini telah berhasil dipulihkan di kawasan operasional PT Meares Soputan Mining (MSM), Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Sabtu (6/6/2026). Dalam kunjungan kerja lapangan tersebut, tim Panja RUU Kehutanan melihat langsung komitmen nyata pemulihan lingkungan, di mana lahan–lahan yang dulunya terbuka akibat aktivitas penambangan kini telah bertransformasi kembali menjadi kawasan hijau yang rimbun.
Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto, memberikan apresiasi tinggi terhadap model reklamasi yang diterapkan di kawasan tersebut. Menurutnya, pola tata kelola lingkungan yang bertanggung jawab seperti ini seharusnya menjadi standar baku bagi seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di atas tanah air, sehingga lahan tidak dibiarkan rusak telantar begitu saja setelah habis dikeruk.
“Kami hari ini dari Komisi IV DPR RI Panja RUU Kehutanan, mengunjungi mining daripada PT.MSM jadi dalam rangka revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 mengenai kehutanan, kami perlu mendapatkan masukan-masukan dari berbagai pihak untuk itu kami datang kesini dan kami mendapatkan masukan-masukan cukup banyak dan kami mengapresiasi PT.MSM (Meares Soputan Mining) ini yang setelah menambang bukan ditinggalkan begitu saja tapi ini direklamasi bahkan penghijauan dan tempatnya yang bekas ditambang itu sekarang sudah hijau kembali mudah-mudahan ini bisa menjadi contoh untuk tambang–tambang yang lainnya,” urai Titiek Soeharto secara mendalam di lokasi peninjauan.
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini menegaskan bahwa aspek kelestarian alam wajib tertanam kuat dalam produk hukum yang sedang mereka godok. Saat ini, DPR RI tengah menjaring masukan terkait revisi terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Regulasi yang telah berusia lebih dari dua dekade tersebut dinilai tidak lagi adaptif, dan butuh penyesuaian besar demi merespons dinamika lapangan serta berbagai perkembangan industri modern. Melalui kunjungan langsung ke lapangan, Panja berusaha menjaring potret utuh mengenai regulasi apa saja yang perlu disempurnakan.
“Makanya ini kan kita mendapatkan masukan-masukan, jadi dari situ kita lihat apa yang harus kita masukkan lagi, yang masih kurang-kurang. Ini kan undang-undang ini udah, katakanlah udah kadaluarsa ya, sekarang banyak perkembangan-perkembangan, jadi ini harus kita revisi,” tutur Srikandi Parlemen asal daerah pemilihan DI Yogyakarta tersebut.
Selain menyoroti keberhasilan penghijauan, Titiek juga mengingatkan wacana krusial yang berkembang di internal Panja mengenai status pemanfaatan kawasan hutan untuk sektor non-kehutanan. Salah satunya adalah usulan peninjauan kembali izin pinjam pakai kawasan hutan agar diubah menjadi skema sewa pakai, demi memberikan kontribusi ekonomi yang lebih adil dan transparan bagi daerah dan negara.
“Seperti tadi disampaikan oleh Pak Darori, ini kan kawasan hutan pinjam pakai, ya jangan pinjam dong mereka menghasilkan terus-terusan, ya jadi sewa pakai gitu. Mungkin makanya dimasukkan seperti itu,” jelasnya menambahkan.
Di akhir keterangannya, putri Presiden ke-2 RI ini menggarisbawahi bahwa keseimbangan antara profit bisnis, kelestarian alam, dan kesejahteraan sosial masyarakat lokal lingkar tambang adalah satu kesatuan yang tidak boleh dipisahkan. Ia berharap regulasi baru ke depan dapat memaksa seluruh pengusaha tambang di Indonesia untuk memiliki komitmen moral dan hukum yang sama dalam menjaga bumi nusantara.
“Ya harus, itu komitmen kita semua untuk menjaga ekosistem dan hutan kita supaya tetap lestari. Tidak hanya mengeruk hasil bumi aja, tapi terus langsung ditinggalkan, ini harus dia keruk hasil buminya, dia hijaukan lagi, kemudian sebagian juga jangan dikantongin sendiri oleh pengusahanya, tapi juga bisa, harus bisa dinikmati oleh masyarakat sekitarnya, ya terima kasih,” tutupnya.














