SIARNUSANTARA.ID – Masyarakat Energi Baru Nuklir Indonesia (MEBNI) menilai pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) sebagai langkah penting dalam transisi energi Indonesia. Beralih dari energi fosil ke green energy atau Energi Baru Terbarukan (EBT), mencakup energi baru (air, panas bumi/geothermal, nuklir) dan energi terbarukan (matahari, angin, kelautan), yang semuanya berasal dari sumber alam yang melimpah.
Namun kapasitas energi terbarukan saat ini kecil dan tersebar. Sumber ini belum dapat menjadi acuan andal bagi sektor industri yang membutuhkan pasokan besar, berkelanjutan, dan bebas emisi CO2. Karena itu, opsi seperti geothermal, air, dan nuklir muncul sebagai alternatif potensial. Meskipun sumber air melimpah, kebutuhan energi listrik untuk sektor industri dan rumah tangga di Pulau Jawa yang padat tidak terimbangi. Begitu juga energi listrik dari panas bumi masih belum mencukupi.
Pada akhirnya, baik pemerintah maupun swasta kini mempertimbangkan pemanfaatan energi nuklir. “Alasan utama MEBNI menilai pembangunan PLTN sebagai langkah penting dalam transisi energi Indonesia karena keterbatasan kapasitas serta keandalan panas bumi dan air. Kondisi ini diperparah perubahan iklim, membuat sumber energi itu belum mencukupi permintaan listrik. Akibatnya, nuklir menjadi pilihan yang siap dan tanpa emisi CO2,” kata Dr. Ir. Arnold Soetrisnanto, Ketua Umum MEBNI kepada Siar Nusantara.
Alasan lainnya, panas bumi dan air bergantung pada lokasi yang spesifik dan tidak dapat dipindahkan, sementara energi nuklir menawarkan fleksibilitas yang lebih besar karena sumber bahan bakarnya dapat dengan mudah dipindahkan sesuai permintaan pasar.
Arnold optimistis target Pembangunan kapasitas nuklir pemerintah sebesar 35 Gigawatt pada 2060 dapat tercapai. Namun target ini dinilainya masih kurang memenuhi kebutuhan total listrik nasional pada 2060.
Berdasarkan asumsi pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8% hingga tahun 2045 dan seterusnya—yang menyebabkan pertumbuhan kebutuhan listrik mencapai 1,5 kali lipat pertumbuhan ekonomi—kebutuhan total listrik nasional pada tahun 2060 akan sangat besar.
Menurut perhitungan dalam Kebijakan Energi Nasional (KEN), Indonesia memerlukan tambahan kapasitas sekitar 400 Gigawatt secara total untuk mencapai target pertumbuhan tersebut. Jika diasumsikan porsi energi nuklir di Indonesia sama dengan rata-rata global saat ini, yakni 10% dari total bauran energi, maka kapasitas nuklir yang dibutuhkan sebenarnya mencapai minimal 40 Gigawatt. Bahkan bisa mencapai 50 Gigawatt, terutama jika sumber energi terbarukan lain seperti air, panas bumi, dan lainnya tidak dapat memenuhi target pasokan.
Arnold berpendapat bahwa Indonesia telah memenuhi berbagai prasyarat, seperti dukungan dari badan pengawas (BAPETEN), pemenuhan elemen infrastruktur, dan ketersediaan Sumber Daya Manusia yang diperlukan untuk memulai proyek PLTN. Termasuk kerangka regulasi dan teknis. Secara regulasi, kebijakan energi nasional (KEN) dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) yang baru telah mengintegrasikan energi nuklir.
Menurut Arnold, hambatan utama bukan lagi pada aspek teknis atau administratif, melainkan pada keputusan politis tingkat tinggi. Kemudian RUPTL harus direvisi dengan membuka peluang bagi semua teknologi pembangkit listrik, dan NPO silakan dibentuk untuk menjadi fasilitator, bukan regulator.
“Keberhasilan implementasinya kini sangat bergantung pada konsistensi dan dukungan penuh dari pimpinan tertinggi negara (Presiden) untuk memastikan focus kebijakan tidak teralihkan dan proyek nuklir tidak kembali gagal,” pungkasnya. (SN)














