Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Nasional

Karyawan Wajib Tahu, Ini Sanksi Perusahaan yang Berikan Gaji di Bawah UMP 2026

×

Karyawan Wajib Tahu, Ini Sanksi Perusahaan yang Berikan Gaji di Bawah UMP 2026

Sebarkan artikel ini

TRUSTNEWS.ID – Pemerintah daerah telah mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 untuk masing-masing daerah. UMP 2026 akan menjadi acuan bagi para pengusaha untuk memberikan gaji kepada karyawannya mulai 1 Januari 2026 nanti.

Ketentuan ini wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan, sebab pembayaran upah di bawah standar minimum yang telah ditetapkan dapat berujung pada sanksi tegas.

Melansir laman Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai larangan pembayaran upah di bawah UMP diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pada Pasal 88E ayat (2) disebutkan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah. Namun perlu dicatat, standar UMP memiliki kriteria sasaran tertentu.

Berdasarkan Pasal 88E ayat (1) pada undang-undang yang sama, UMP hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi pekerja yang telah mengabdi lebih dari satu tahun, mereka berhak mendapatkan gaji di atas upah minimum berdasarkan struktur dan skala upah yang berlaku di perusahaan tersebut

Pelanggaran aturan upah minimum bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dapat dikenai sanksi pidana dan denda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan yang terbukti memberikan gaji di bawah ketentuan, ada sanksi pidana yang menanti.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 88E ayat 2 jo Pasal 185. Merujuk aturan tersebut, perusahaan yang menggaji karyawannya di bawah UMP dapat dikenai sanksi berupa penjara 1-4 tahun atau denda sebesar Rp 100 juta-Rp 400 juta.

Selanjutnya, Pasal 185 ayat (2) menyebutkan bahwa tindakan menggaji karyawan di bawah UMP yang telah ditentukan merupakan tindak pidana kejahatan.

Cara Melaporkan Perusahaan yang Melanggar UMP 2026

Pekerja yang menerima upah tidak sesuai peraturan UMP 2026 dapat melakukan pelaporan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) setempat. Namun dengan catatan, pekerja melakukan musyawarah dengan pihak perusahaan tempat bekerja.

Jika musyawarah tidak kunjung mencapai kata sepakat, pekerja dapat melaporkan ke Disnaker. Berikut cara melaporkan perusahaan yang melanggar:

⦁    Buka laman resmi Disnaker setempat
⦁    Selanjutnya, ajukan pengaduan
⦁    Nantinya, Disnaker bakal memproses pengaduan dan melakukan mediasi dengan pihak terkait
⦁    Jangan lupa menyiapkan bukti yang menunjukkan bahwa musyawarah telah dilakukan, tetapi gagal mencapai kesepakatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *