Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa HA mencurahkan kondisi yang dialaminya kepada sang istri. Dalam pesan tersebut, HA menyampaikan bahwa apabila situasinya semakin memburuk, ia berniat melakukan tindakan kriminal. Percakapan itu menjadi salah satu temuan penting dalam penyelidikan.
Mengetahui pesan tersebut, istri HA terkejut dan hanya membalas dengan ungkapan istigfar. Dian menirukan balasan sang istri yang menulis, “Astagfirullah, Yang.” Meski demikian, istri HA tidak menyangka bahwa suaminya benar-benar akan mewujudkan niat tersebut.
Pada hari kejadian, HA masuk ke rumah mewah milik Maman Suherman yang berada di Perumahan BBS III, Ciwaduk, Kota Cilegon, sekitar pukul 13.17 WIB. Awalnya, pelaku hanya berniat mengambil uang dari dalam rumah. Namun, aksinya diketahui oleh korban MAHM yang berada di dalam kamar. HA sempat berencana mengikat korban, tetapi karena terjadi perlawanan disertai teriakan, pelaku akhirnya menghabisi nyawa korban dengan menusuk menggunakan pisau.
Saat peristiwa tersebut berlangsung, istri HA diketahui sedang berada di Cilegon Center Mall (CCM) bersama keluarganya. Bahkan hingga malam hari setelah kejadian, sang istri tidak menaruh kecurigaan apa pun. HA masih tidur bersama istrinya di rumah kontrakan mereka, meskipun telah melakukan pembunuhan terhadap seorang anak kelas IV sekolah dasar.
Dian Setyawan mengungkapkan bahwa motif pencurian tersebut dilatarbelakangi oleh masalah keuangan. HA diketahui terlilit utang sebesar Rp820 juta, dengan rincian pinjaman di Bank Mandiri sebesar Rp700 juta, utang koperasi perusahaan Rp70 juta, serta pinjaman online senilai Rp50 juta.
Utang tersebut muncul akibat HA kerap mengalami kerugian saat bermain saham kripto melalui aplikasi Pintu.id. Bahkan, tabungan keluarga sebesar Rp400 juta yang dimiliki bersama istrinya juga habis karena kerugian, meskipun sebelumnya ia sempat meraih keuntungan hingga Rp4 miliar.