Siarnusantara.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengungkapkan bahwa dirinya pernah menerima amanah besar dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo saat menjabat di Kabinet Indonesia Maju periode 2019–2024. Hal tersebut disampaikan Nadiem ketika membacakan nota keberatan atau eksepsi pribadi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (5/1/2026), Nadiem menyampaikan bahwa Presiden Jokowi menugaskannya untuk segera melakukan percepatan digitalisasi di sektor pendidikan agar generasi muda Indonesia tidak tertinggal dalam perkembangan era digital.

Ia menjelaskan, saat itu dirinya diberi tanggung jawab untuk membangun berbagai platform teknologi yang dapat membantu kepala sekolah, guru, dan peserta didik dalam proses pembelajaran berbasis teknologi. Berbekal pengalaman di bidang teknologi, Nadiem mengaku berhasil mengajak sejumlah talenta muda yang telah lama berkecimpung di industri digital untuk turut mengabdi kepada negara.
Menurut Nadiem, para anak muda tersebut rela meninggalkan kenyamanan karier serta penghasilan demi terlibat dalam upaya transformasi pendidikan nasional. Program digitalisasi pendidikan ini semakin terasa urgensinya ketika pandemi Covid-19 melanda dunia, termasuk Indonesia.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari visi besar Presiden Joko Widodo yang dipercayakan kepadanya sebagai Menteri. Selama lima tahun masa jabatannya, Nadiem menilai sektor pendidikan mulai bergerak ke arah yang lebih baik. Berkat pemanfaatan teknologi, sekitar satu juta guru honorer dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sehingga memperoleh penghasilan yang lebih layak.
Selain itu, digitalisasi memungkinkan guru mengikuti sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) serta pelatihan kurikulum secara mandiri dan gratis melalui aplikasi Platform Merdeka Mengajar, yang disebut mampu menghemat anggaran negara hingga triliunan rupiah. Program Kampus Merdeka juga disebut telah membuka banyak peluang bagi mahasiswa untuk mengikuti magang, termasuk di luar negeri.
Meski mencatat berbagai capaian, Nadiem kini harus menghadapi proses hukum terkait dugaan korupsi. Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun. Pada Desember 2025, majelis hakim memerintahkan JPU untuk membacakan dakwaan terlebih dahulu terhadap tiga terdakwa dalam perkara pengadaan Chromebook.
Ketiga terdakwa tersebut yakni Ibrahim Arief, mantan Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020–2021 yang juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.













