Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Nasional

Umrah Mandiri Kini Legal: UU No. 14 Tahun 2025 Lindungi Jamaah dan Perluas Akses Ibadah

×

Umrah Mandiri Kini Legal: UU No. 14 Tahun 2025 Lindungi Jamaah dan Perluas Akses Ibadah

Sebarkan artikel ini

Siarnusantara.id -Pemerintah Indonesia resmi menetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang secara eksplisit mengakui dan melindungi pelaksanaan Umrah Mandiri. Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam perluasan akses ibadah ke Tanah Suci, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi jamaah yang memilih berangkat tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Dalam regulasi terbaru ini, jamaah umrah mandiri—yaitu mereka yang mengatur sendiri perjalanan ibadahnya tanpa jasa biro travel—dinyatakan sah dan dilindungi oleh negara. Pemerintah menegaskan bahwa hak warga negara untuk beribadah ke Tanah Suci tidak boleh dibatasi oleh mekanisme komersial semata.

UU No. 14/2025 juga mengatur bahwa jamaah umrah mandiri tetap wajib melaporkan rencana keberangkatan mereka kepada Kementerian Agama melalui sistem pelaporan digital. Tujuannya adalah untuk memastikan keamanan, kelayakan, dan perlindungan jamaah selama menjalankan ibadah di Arab Saudi.

Langkah ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, terutama masyarakat yang selama ini merasa terbebani oleh biaya tinggi dan prosedur birokratis dari penyelenggara umrah. Dengan adanya legalitas umrah mandiri, masyarakat kini memiliki alternatif yang lebih fleksibel dan ekonomis, selama tetap memenuhi persyaratan administratif dan kesehatan.

UU tersebut juga menegaskan bahwa pemerintah tetap bertanggung jawab dalam memberikan edukasi, pengawasan, dan perlindungan kepada seluruh jamaah, baik yang berangkat melalui PPIU maupun secara mandiri. Hal ini mencakup informasi tentang visa, akomodasi, transportasi, dan tata cara ibadah yang sesuai dengan ketentuan syariah dan hukum Arab Saudi.

Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk adaptasi pemerintah terhadap dinamika masyarakat digital dan semangat kemandirian umat Islam Indonesia. Di era keterbukaan informasi dan kemudahan akses teknologi, pilihan untuk beribadah secara mandiri menjadi semakin relevan dan perlu didukung dengan regulasi yang adil dan inklusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *