Siarnusantara.id – Satu tahun pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dinilai telah membawa arah pendidikan nasional menjauh dari amanat konstitusi. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyebut kebijakan pemerintah di sektor pendidikan sarat kepentingan politik populis dan mengabaikan prinsip keadilan serta inklusivitas.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menyampaikan bahwa terdapat tiga indikator utama yang menunjukkan penyimpangan arah pendidikan dari mandat konstitusional.
Pertama, alokasi anggaran pendidikan disebut mengalami penurunan drastis akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut JPPI, anggaran pendidikan dalam APBN 2026 hanya mencapai 14 persen, jauh di bawah amanat Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 yang menetapkan minimal 20 persen. Pemerintah disebut tetap menaikkan anggaran MBG hingga Rp335 triliun meski serapan tahun sebelumnya rendah.
“Pemerintah memotong hak pendidikan anak-anak untuk membiayai proyek politik populis atas nama gizi. Ini bukan sekadar salah kelola, tapi dugaan pelanggaran konstitusi yang terang-benderang,” ujar Ubaid.
Kedua, JPPI menyoroti belum dilaksanakannya putusan Mahkamah Konstitusi No. 3/PUU-XXII/2024 yang mewajibkan pendidikan dasar tanpa pungutan di sekolah negeri maupun swasta. Saat ini, JPPI mencatat masih ada 4,1 juta anak Indonesia yang tidak bersekolah, mayoritas karena alasan ekonomi.
“Empat juta lebih anak Indonesia hari ini tidak sekolah karena negara gagal menunaikan kewajibannya,” tegas Ubaid.
Ketiga, kebijakan pendidikan dinilai semakin diskriminatif. Program Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda disebut menciptakan segregasi sosial dalam sistem pendidikan. Sekolah Rakyat hanya mampu menampung 0,3 persen anak putus sekolah, sementara Sekolah Garuda dinilai menjadi simbol eksklusivitas bagi kelompok berprivilege.
“Kebijakan ini menstigma kemiskinan dan menciptakan ketimpangan baru. Pendidikan seharusnya menjadi hak konstitusional, bukan alat politik,” kata Ubaid.
JPPI mendesak pemerintah untuk segera mengembalikan arah pendidikan nasional ke jalur konstitusi, dengan menjamin akses yang adil, inklusif, dan bebas pungutan bagi seluruh anak bangsa.














