Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Nasional

INOVASI DAN STRATEGI DITJEN PERHUTANAN SOSIAL WUJUDKAN HUTAN LESTARI DAN MASYARAKAT MANDIRI

×

INOVASI DAN STRATEGI DITJEN PERHUTANAN SOSIAL WUJUDKAN HUTAN LESTARI DAN MASYARAKAT MANDIRI

Sebarkan artikel ini

Siarnusantara.id – Membangun hutan lestari tak cukup hanya dengan pagar dan larangan. Di tengah gempuran konflik tenurial (hak kepemilikan lahan) dan tekanan terhadap ruang hidup masyarakat sekitar hutan, Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial (Ditjen PS) memilih jalan kolaboratif. Skema perhutanan sosial menjadi jembatan antara kelestarian ekosistem dan kesejahteraan warga.

“Dalam realisasi di lapangan, tantangan terbesar adalah kesesuaian tata ruang, konflik lahan, dan kapasitas kelembagaan masyarakat yang masih terbatas. Namun kami memandang tantangan ini sebagai peluang untuk membangun sistem yang lebih baik, ujar Dr. Ir. Mahfudz, M.P., Direktur Jenderal PS dalam keterangannya kepada Siar Nusantara belum lama ini.

Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial (Ditjen PS) Kementerian Kehutanan menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama konservasi hutan, di tengah tantangan tata ruang, konflik tenurial, dan keterbatasan kapasitas lokal.

Kompleksitas di lapangan menuntut strategi yang adaptif dan partisipatif. Ditjen Perhutanan Sosial merespons dengan memperkuat kolaborasi lintas sektor,melibatkan Kementerian, Pemda, hingga Pokja Percepatan Perhutanan Sosial di tingkat provinsi. Upaya ini untuk memastikan, masyarakat tidak hanya menjadi penonton di tanah sendiri, tetapi sebaliknya justru menjadi pelaku utama dalam pengelolaan hutan.

Kolaborasi dimaksud dituangkan dalam Perpres No. 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial dengan tiga fokus percepatan: distribusi akses legal , pendampingan dan pengembangan usaha. “Melalui kolaborasi, dan sinergi para pihak dalam pemberian akses kelola, pendampingan, dan fasilitasi usaha dapat meningkatkan capaian perhutanan sosial,” jelas Mahfudz. Kolaborasi ini terbukti efektif. Pada 2023 dan 2024, capaian akses legal kawasan
hutan meningkat signifikan, mencerminkan efisiensi dari pendekatan yang lebih humanis dan responsif. Tidak hanya sekadar memberikan akses kelola, Ditjen Perhutanan Sosial mengembangkan pendekatan Integrated Area Development (IAD). Model ini mendorong pembangunan sosial, ekonomi, dan kelembagaan masyarakat dalam satu lanskap pengelolaan terpadu.

Konsep IAD juga menjawab kebutuhan menyatukan aspek konservasi dengan peningkatan ekonomi. Masyarakat tak hanya diberi hak, tetapi juga didampingi membangun usaha berbasis hasil hutan bukan kayu (HHBK), ekowisata, jasa lingkungan, dan sistem agroforestri yang adaptif terhadap perubahan iklim.“Kami tidak ingin masyarakat hanya menjadi pemegang izin, tetapi tumbuh menjadi pelaku ekonomi hijau yang tangguh dan mandiri,” tegas Mahfudz.

Transformasi digital juga menjadi tulang punggung kebijakan Ditjen Perhutanan Sosial. Proses legalisasi perhutanan sosial kini didorong melalui aplikasi berbasis web, mulai dari pengajuan hingga penerbitan persetujuan. Di sisi lain, pengawasan pengelolaan dilakukan dengan sistem digital dan pemantauan spasial partisipatif yang mampu memberi peringatan dini atas ancaman deforestasi dan degradasi. “Kami ingin masyarakat menjadi bagian dari sistem monitoring. Ketika mereka merasa memiliki, maka hutan akan lebih aman,” ujar Mahfudz.

Melalui skema perhutanan sosial seperti Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan, Ditjen Perhutanan Sosial memberi ruang hukum kepada masyarakat untuk mengelola kawasan hutan secara lestari. Kebijakan ini didasarkan pada Permen LHK No.9 Tahun 2021, yang menjadi dasar penguatan tata kelola hutan berbasis masyarakat. Bahkan dalam aspek regulasi, Ditjen Perhutanan Sosial berkomitmen menyusun aturan yang responsif dan adaptif, dengan mendengarkan langsung aspirasi masyarakat dan mempertimbangkan kearifan lokal.

Tak berhenti pada legalisasi, Ditjen Perhutanan Sosial juga memfasilitasi pembentukan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial(KUPS). Kelompok ini menjadi motor penggerak kewirausahaan berbasis hutan, dari pengolahan HHBK, madu hutan, kopi hutan, rempah, hingga wisata berbasis alam. Pelatihan dan pembinaan intensif dilakukan untuk memperkuat kapasitas lokal. Di saat yang sama, akses pasar diperluas dengan dukungan platform digital dan kemitraan dengan dunia usaha.

Pendekatan yang diusung Ditjen Perhutanan Sosial menegaskan, konservasi hutan tak bisa lagi dipisahkan dari isu keadilan sosial dan ekonomi. Hutan bukan hanya soal tutupan hijau, tetapi juga soal keberlanjutan hidup masyarakat di sekitarnya. “Konservasi tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab negara. Ketika masyarakat terlibat langsung dan mendapat manfaat,
maka pelestarian akan berjalan alami dan berkelanjutan,” tutup Mahfudz. (SN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *