Siarnusantara.id — Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyampaikan kritik tajam terhadap pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’thi, yang menyebut insentif guru sebagai “kado dari Presiden” menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80. JPPI menilai narasi tersebut sebagai bentuk politisasi dan penyesatan informasi yang merendahkan martabat profesi guru.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menegaskan bahwa kesejahteraan guru merupakan hak konstitusional yang wajib dipenuhi oleh negara, bukan hadiah atau belas kasihan. “Narasi ‘kado’ ini adalah bentuk kebohongan publik dan pencitraan politik yang melukai perasaan para guru di seluruh Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (15/8).
JPPI menyoroti tiga poin utama terkait kebijakan kesejahteraan guru:
1. Kesejahteraan Guru Adalah Hak Konstitusional
JPPI menolak keras penggunaan istilah “kado” dalam konteks insentif guru. Menurut Pasal 14 UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. “Pemerintah seharusnya memenuhi amanat undang-undang, bukan menjadikan hak guru sebagai alat kampanye,” kata Ubaid.
2. Insentif Rp 300 Ribu Dinilai Tidak Layak
JPPI menyebut besaran insentif Rp 300 ribu per bulan sebagai bentuk penghinaan terhadap profesi guru, terutama guru honorer dan guru PAUD yang selama ini menerima gaji jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR). “Banyak guru yang hanya menerima gaji di bawah Rp 1 juta per bulan, jauh tertinggal dibanding negara-negara Asia Tenggara,” tegasnya.
3. Tuntutan Kualitas Tanpa Kesejahteraan
JPPI juga menyoroti ketimpangan antara tuntutan kualitas pendidikan dan minimnya dukungan kesejahteraan bagi guru. Banyak guru, terutama di daerah 3T dan Sekolah Rakyat, kesulitan mencairkan tunjangan sertifikasi karena syarat administratif yang rumit. “Banyak guru frustrasi dan memilih mundur karena hak mereka tidak bisa dicairkan,” ungkap Ubaid.
JPPI mendesak pemerintah untuk menghentikan politisasi isu kesejahteraan guru dan segera menunjukkan komitmen nyata dalam memenuhi hak-hak guru. “Kesejahteraan guru adalah investasi masa depan bangsa, bukan beban anggaran,” pungkasnya.