Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Nasional

Kementerian Kehutanan Tetapkan 400 Ribu Hektare Hutan Adat, Bukti Komitmen Perlindungan Hak Masyarakat Adat

×

Kementerian Kehutanan Tetapkan 400 Ribu Hektare Hutan Adat, Bukti Komitmen Perlindungan Hak Masyarakat Adat

Sebarkan artikel ini

SiarNusantara.id – Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan terus memperkuat pengakuan terhadap hak masyarakat hukum adat atas wilayah hutan yang mereka kelola secara turun-temurun. Hingga Juli 2025, sebanyak 160 unit Hutan Adat telah ditetapkan dengan total luasan mencapai hampir 400 ribu hektare, mencakup 83 ribu kepala keluarga di 41 kabupaten dan 19 provinsi.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan bahwa pengakuan Hutan Adat merupakan wujud nyata komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo dalam menjamin hak atas wilayah leluhur masyarakat adat. Penetapan ini juga menjadi tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/2012 dan diperkuat melalui regulasi seperti PP No. 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi kebijakan nasional dan dukungan masyarakat hukum adat di berbagai daerah. Penguatan regulasi memberi kepastian hukum dan perlindungan atas wilayah yang selama ini dikelola secara lestari,” ujar Raja Antoni.
Sejak Januari hingga Juli 2025, capaian penetapan Hutan Adat mencapai 70.688 hektare, jauh melampaui rata-rata tahunan periode 2016–2024 yang hanya sekitar 41.563 hektare. Kementerian menargetkan capaian tahun ini bisa menembus angka 100 ribu hektare.

Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat, Julmansyah, menyebut peningkatan ini sebagai bukti percepatan yang signifikan. Ia juga menyoroti peran Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat yang dibentuk melalui Keputusan Menteri Nomor 144 Tahun 2025 sebagai instrumen strategis dalam mempercepat proses pengakuan.
Peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia yang jatuh pada 9 Agustus menjadi momentum penting untuk memperkuat kerja lintas sektor dalam menjamin keberlanjutan hak-hak masyarakat adat atas hutan dan wilayahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *