Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Hukum

Komisi III DPR RI Menjaring Masukan RUU KUHAP

×

Komisi III DPR RI Menjaring Masukan RUU KUHAP

Sebarkan artikel ini

Siarnusantara.id – Komisi III DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik dalam Masa Reses Persidangan IV Tahun Sidang 2024–2025 ke Provinsi Jawa Barat beberpa hari lalu. Kegiatan tersebut bertujuan untuk menjaring masukan, tanggapan, serta gagasan dari para pemangku kepentingan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Pertemuan digelar di Ruang Rapat Ditlantas Polda Jawa Barat dan dihadiri oleh berbagai unsur penegak hukum dan akademisi, di antaranya Wakapolda Jawa Barat, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Kepala BNNP Jawa Barat, serta civitas akademika dari Universitas Padjadjaran.

Kegiatan ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro, S.H., M.H., bersama enam anggota Komisi III DPR RI lainnya, yaitu Irjen. Pol. (Purn) Drs. H. Safaruddin, M.I.Kom., Pulung Agustanto, H. Benny Utama, S.H., M.M., Lola Nerlia Oktaria, H. Muhammad Kholid, S.E., M.Si., dan Dr. Benny K. Harman, S.H.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Dr. Syahlan, S.H., M.H., menyampaikan beberapa masukan penting. Di antaranya terkait mekanisme hukum acara bagi pihak ketiga yang keberatan atas penyitaan atau perampasan barang, sebagaimana diatur dalam UU Narkotika, UU Tipikor, dan PERMA No. 2 Tahun 2022.

Ia juga menyoroti perlunya batasan yang jelas terkait siaran langsung persidangan, khususnya pelarangan perekaman tanpa izin hakim. Selain itu, ia menekankan pentingnya pengaturan teknis mengenai persidangan elektronik sebagai pedoman bersama bagi seluruh aparat penegak hukum.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembahasan RUU KUHAP bertujuan untuk menghadirkan proses peradilan pidana yang lebih adil, menjamin perlindungan hak asasi manusia, serta meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *