Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Politik

RUU PPRT Menciptakan Kesimbangan Hak dan Kewajiban

×

RUU PPRT Menciptakan Kesimbangan Hak dan Kewajiban

Sebarkan artikel ini

Siarnusantara.id – Dewan Perwakilan Rakyar RI, tengah membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Pembahasan tersebut melibatkan berbagai elemen Masyarakat, guna guna memastikan aturan yang memberi perlindungan hukum yang layak bagi sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia.

Anggota Badan Legislasi DPR RI, Umbu Kabunang, menegaskan bahwa penyusunan RUU PPRT bukan hanya untuk memberikan pengakuan hukum terhadap profesi pekerja rumah tangga, tetapi juga menciptakan keseimbangan hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja.

“Sudah dalam tahap melibatkan masyarakat, melibatkan organisasi-organisasi baik profesi maupun lembaga masyarakat lainnya. Mereka diundang untuk menyampaikan pendapat dan masukan atas rancangan undang-undang ini,” ujar Anggota Badan Legislasi DPR RI, Umbu Kabunang Rudi YH.

Ia menambahkan, partisipasi publik menjadi elemen krusial yang sangat diperhatikan oleh DPR untuk memastikan bahwa isi undang-undang ini benar-benar mengakomodasi kebutuhan dan perlindungan kedua belah pihak.

RUU PPRT mencakup sejumlah aspek penting. Antara lain, hak atas upah layak, hak cuti, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Selain itu, DPR RI juga tengah mempertimbangkan pasal-pasal yang mengatur tentang penyediaan pelatihan dan pendidikan untuk meningkatkan profesionalitas serta kesejahteraan pekerja rumah tangga.

Upaya ini diharapkan menjadi langkah maju dalam memperbaiki kondisi kerja pekerja rumah tangga di Indonesia yang selama ini kerap luput dari jaminan perlindungan hukum yang memadai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *