siarnusantara.id,. – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas tambang galian C di wilayahnya. Mereka memantau 108 titik tambang secara berkala guna mencegah praktik ilegal, khususnya yang mengancam kawasan konservasi dan ruang terbuka hijau (RTH).
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menegaskan komitmen pengawasan ketat.
“Kami melakukan pemantauan rutin untuk memastikan tak ada aktivitas tambang yang melanggar ketentuan, terutama di kawasan konservasi dan ruang terbuka hijau,” jelasnya, seperti dilaporkan Antara di Samarinda, Senin (14/4/2025).
Masyarakat Diajak Laporkan Tambang Ilegal
Bambang mendorong peran aktif masyarakat dalam melaporkan tambang ilegal melalui laman resmi Dinas ESDM Kaltim atau kanal SP4N Lapor!.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi dengan warga.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri, butuh partisiaspi masyarakat. Jika ada temuan, segera laporkan agar bisa kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Bambang menyatakan tidak ada toleransi bagi pelaku tambang ilegal di kawasan konservasi dan RTH. Beberapa kasus, seperti di Bontang, sudah berlanjut ke proses hukum.
“Kasus tambang galian C di Bontang yang menyerobot kawasan RTH kini sudah masuk proses penyidikan bersama kepolisian,” ungkapnya.
Penegakan Hukum sebagai Peringatan
Bambang berharap penindakan di Bontang menjadi contoh bagi daerah lain untuk lebih disiplin dalam menjaga tata ruang. Ia juga mengapresiasi sinergi cepat antara pemerintah daerah dan provinsi, termasuk peran Wali Kota Bontang dalam melaporkan tambang ilegal.
Peran Masyarakat dalam Tambang Ilegal
Bambang mengakui bahwa sebagian pelaku tambang ilegal adalah masyarakat yang beroperasi di lahan pribadi, tetapi berada di zona RTH. Untuk meminimalkan pelanggaran, Dinas ESDM Kaltim berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota, melibatkan ahli dari berbagai dinas terkait, termasuk Lingkungan Hidup dan Kehutanan.