menalar.id,. – Masyarakat sipil di berbagai kota seperti Jakarta, Bandung, Surakarta, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Medan, hingga Manado serentak menggelar demonstrasi menolak pengesahan revisi UU TNI pada Kamis (20/3/2025). Namun, seperti biasa, aksi ini kembali diwarnai kekerasan dari aparat kepolisian.
Kekerasan Aparat di Depan Gedung DPR
Di Jakarta, massa aksi berusaha menerobos pagar Kompleks Parlemen. Polisi kemudian menghalau mereka dengan water cannon, memicu kericuhan. Beberapa demonstran melempari batu ke arah aparat, sementara sebagian lainnya mengaku menjadi korban lemparan batu dari dalam gedung.
Akibat bentrokan, sejumlah peserta demo terluka. Ambulans bergegas membawa korban ke rumah sakit, sementara beberapa lainnya diangkut warga menggunakan motor.
Di Semarang, polisi bersenjata perisai dan pentungan mulai mendorong massa sekitar pukul 17.15 WIB. Tak lama setelahnya, Brimob menembakkan gas air mata dan berhasil membubarkan aksi pada pukul 18.20 WIB.
Potensi Pelanggaran HAM Berat?
Represi aparat yang terus berulang memunculkan pertanyaan: apakah ini termasuk pelanggaran HAM berat?
Zainal Arifin (YLBHI) menyatakan bahwa tindakan represif polisi jelas melanggar HAM, khususnya kebebasan berekspresi. Namun, untuk menentukan apakah ini tergolong pelanggaran HAM berat, perlu penyelidikan lebih mendalam.
“Jika ada pola kekerasan masif dan instruksi dari institusi tertentu, maka bisa masuk kategori pelanggaran HAM berat,” jelas Zainal.
Azlia Amira Putri (KontraS) menambahkan, berdasarkan UU No. 39/1999 tentang HAM, tindakan aparat bisa dianggap sistematis jika dilakukan secara terstruktur oleh satu institusi salam hal ini, kepolisian. Namun, membuktikan hal ini tidak mudah karena harus ada rantai komando yang jelas.
Ancaman terhadap Demokrasi
Zainal menegaskan, represi aparat tidak hanya melukai demonstran, tetapi juga membunuh demokrasi. Kebebasan berpendapat dan kebebasan pers semakin terancam, seperti terlihat dari teror kepala babi yang dikirim ke kantor Tempo sehari sebelumnya.
“Tidak ada demokrasi tanpa kebebasan bersuara,” tegasnya.
Amira mendesak Komnas HAM untuk segera menyelidiki kasus ini secara pro justitia. Meski Polri sudah memiliki pedoman HAM dalam Perkap, implementasinya di lapangan masih buruk.
“Ini membuktikan bahwa reformasi kepolisian harus terus dilakukan,” pungkasnya.